Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Yogyakarta Meningkat: KAI Soroti Kelalaian Pengguna Jalan

Peningkatan Insiden di Perlintasan Kereta Api Yogyakarta: KAI Mengungkap Faktor Penyebab Utama

Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat adanya peningkatan insiden kecelakaan di perlintasan kereta api selama periode Triwulan I tahun 2025. Istilah "temperan", yang merujuk pada tabrakan antara kendaraan atau pejalan kaki dengan kereta api di wilayah operasional Daop 6, menjadi perhatian serius. Data menunjukkan adanya tujuh kasus temperan yang terjadi, mengakibatkan konsekuensi tragis berupa korban jiwa dan luka-luka.

Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menyampaikan keprihatinannya atas kejadian ini. Dari tujuh kasus yang tercatat, empat orang dilaporkan meninggal dunia, sementara lima lainnya mengalami luka berat. Analisis mendalam mengungkapkan bahwa mayoritas insiden disebabkan oleh perilaku lalai pengguna jalan. Ketidakpatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas dan peringatan di perlintasan sebidang menjadi faktor dominan penyebab kecelakaan.

Prioritas Keselamatan dan Imbauan Disiplin

Feni Novida Saragih menekankan bahwa keselamatan perjalanan kereta api merupakan prioritas utama yang harus dijaga bersama. Konsekuensi dari kelalaian sekecil apapun dapat berakibat fatal, bahkan menyebabkan hilangnya nyawa dalam jumlah besar. Peningkatan kecepatan perjalanan kereta api di wilayah Daop 6 Yogyakarta, yang kini mencapai 120 kilometer per jam, menuntut tingkat kewaspadaan yang lebih tinggi. Kecepatan tinggi ini berbanding lurus dengan jarak pengereman kereta yang semakin panjang, sehingga mustahil bagi masinis untuk melakukan pengereman mendadak guna menghindari tabrakan.

"Masyarakat perlu memahami bahwa dalam situasi seperti ini, keselamatan sepenuhnya bergantung pada disiplin dan kewaspadaan setiap individu," tegas Feni. KAI Daop 6 secara berkelanjutan melakukan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat melalui berbagai platform. Upaya edukasi ini mencakup interaksi langsung di lokasi perlintasan sebidang, program pendidikan di sekolah-sekolah, serta kampanye keselamatan melalui media sosial dan media massa. Pesan yang disampaikan sangat sederhana, namun krusial: keselamatan di jalur kereta api adalah tanggung jawab bersama. Masyarakat diimbau untuk tidak beraktivitas di area jalur kereta api dan selalu memastikan keamanan dengan menengok kiri dan kanan sebelum melintasi perlintasan sebidang.

Penutupan Perlintasan Liar dan Penegakan Hukum

Sebagai bagian dari upaya peningkatan keselamatan, KAI Daop 6 secara proaktif menutup perlintasan liar sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Langkah ini sejalan dengan dukungan KAI terhadap program pemerintah dalam menutup perlintasan sebidang yang tidak memenuhi standar keselamatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018. Selama Triwulan I tahun 2025, KAI Daop 6 bersama dengan berbagai pihak terkait telah berhasil menutup tujuh perlintasan ilegal.

KAI Daop 6 berpegang teguh pada landasan hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 124 undang-undang ini secara jelas menyatakan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api pada perpotongan sebidang. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 178.

KAI Daop 6 Yogyakarta terus mengimbau seluruh pengguna jalan untuk menjadikan keselamatan sebagai kesadaran kolektif. Di balik setiap perjalanan kereta api, terdapat harapan banyak orang untuk tiba di tujuan dengan selamat. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas dan kewaspadaan saat melintasi perlintasan kereta api adalah tindakan yang sangat penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan menyelamatkan nyawa.