UU Ormas: Pembatasan Aktivitas Organisasi Masyarakat dan Konsekuensi Hukumnya
UU Ormas: Pembatasan Aktivitas Organisasi Masyarakat dan Konsekuensi Hukumnya
Keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) di Indonesia diatur secara ketat melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Undang-undang ini tidak hanya mengatur tentang tata cara pendirian dan kewajiban ormas, tetapi juga secara tegas mengatur berbagai larangan yang tidak boleh dilanggar. Pelanggaran terhadap larangan-larangan ini dapat berujung pada sanksi administratif yang berat, termasuk pembubaran ormas.
UU Ormas memuat daftar panjang larangan yang harus dipatuhi oleh setiap ormas di Indonesia. Larangan ini meliputi:
- Penggunaan simbol-simbol negara secara tidak sah, seperti penggunaan bendera atau lambang negara sebagai identitas ormas. Hal ini bertujuan untuk menjaga kehormatan dan kesakralan simbol-simbol negara.
- Penggunaan nama, lambang, bendera, atau atribut yang menyerupai atau identik dengan lembaga pemerintahan, organisasi separatis, atau organisasi terlarang. Larangan ini bertujuan untuk mencegah kebingungan publik dan potensi penyalahgunaan wewenang.
- Tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan (SARA). Ormas dilarang melakukan tindakan atau menyebarkan ujaran kebencian yang dapat memicu konflik sosial.
- Penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang diakui di Indonesia. Larangan ini bertujuan untuk menjaga kerukunan antarumat beragama dan mencegah tindakan yang dapat menyinggung perasaan umat beragama.
- Kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ormas dilarang melakukan tindakan yang bertujuan untuk memisahkan diri dari NKRI atau menggulingkan pemerintahan yang sah.
- Tindakan kekerasan, mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial. Ormas dilarang melakukan tindakan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan masyarakat.
- Melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum. Ormas tidak boleh bertindak sebagai penegak hukum atau melakukan tindakan yang melampaui batas kewenangannya.
- Menerima atau memberikan sumbangan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Larangan ini bertujuan untuk mencegah praktik pencucian uang, korupsi, dan pendanaan kegiatan ilegal.
- Mengumpulkan dana untuk partai politik. Ormas dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis atau menggalang dana untuk kepentingan partai politik.
- Menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. Ormas wajib menjunjung tinggi ideologi Pancasila dan tidak boleh menyebarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Sanksi bagi ormas yang melanggar larangan-larangan tersebut sangat beragam, mulai dari peringatan tertulis, penghentian bantuan atau hibah, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan surat keterangan terdaftar atau status badan hukum. Dalam kasus pelanggaran berat, pemerintah dapat membubarkan ormas tersebut.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian baru-baru ini menyampaikan bahwa pemerintah membuka peluang untuk merevisi UU Ormas. Hal ini didasari oleh sejumlah peristiwa yang melibatkan ormas, seperti kasus perusakan fasilitas publik dan gangguan terhadap investasi. Revisi UU Ormas diharapkan dapat memperketat pengawasan terhadap ormas, terutama terkait dengan sumber pendanaan dan kegiatan operasional mereka. Pemerintah ingin memastikan bahwa ormas tidak bertindak sewenang-wenang dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.