Inspeksi Mendadak Gudang di Bolaang Mongondow Ungkap Dugaan Penimbunan Sianida

markdown Inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) bersama Polres Kotamobagu, Sulawesi Utara, baru-baru ini mengungkap adanya sebuah gudang yang diduga kuat digunakan untuk menimbun sianida. Lokasi gudang yang berada di Kopandakan Dua, Kecamatan Lolayan, menjadi sorotan karena kedekatannya dengan area permukiman warga. Kecurigaan semakin meningkat karena gudang tersebut beroperasi dengan kamuflase bisnis jual beli besi tua.

Keberadaan gudang yang hanya berjarak beberapa menit dari kantor Polsek Lolayan ini, menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dan perizinan. Lebih lanjut, muncul dugaan bahwa operasional gudang tersebut dikendalikan oleh warga negara asing (WNA) asal China. Kepala DLH Bolmong, Aldy Pudul, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan legalitas izin usaha yang digunakan dalam aktivitas gudang tersebut.

Dalam inspeksi tersebut, petugas menemukan puluhan kaleng yang diduga berisi sianida di dalam gudang. Sangadi (Kepala Desa) Kopandakan Dua, Fitri, membenarkan bahwa keberadaan kaleng-kaleng tersebut sudah berlangsung cukup lama. Warga sekitar juga mengeluhkan dampak limbah yang dihasilkan dari aktivitas di gudang tersebut, seperti masalah kulit gatal-gatal yang diduga disebabkan oleh proses kimiawi yang melibatkan sianida.

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait potensi dampak kesehatan bagi masyarakat sekitar, serta kepatuhan terhadap peraturan perizinan yang berlaku. Pihak kepolisian dan DLH akan mendalami lebih lanjut mengenai izin yang dimiliki oleh gudang tersebut, jenis bahan kimia yang disimpan, dan bagaimana proses pengelolaannya untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum atau dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Temuan ini juga memicu pertanyaan tentang pengawasan terhadap aktivitas industri di wilayah tersebut, dan apakah pengawasan selama ini sudah berjalan efektif.

Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kotamobagu, Harapan Nasution, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan terkait keberadaan WNA di lokasi tersebut. Dalam operasi gabungan pengawasan orang asing di Kopandakan 2, ditemukan dua WNA asal China yang memiliki Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dengan penjamin PT Indonesia Jin Wangda. Saat pemeriksaan, kedua WNA tersebut sedang makan dan tidak ditemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam pengelolaan gudang sianida atau aktivitas pertambangan ilegal. Nasution menegaskan bahwa izin keimigrasian kedua WNA tersebut বৈধ, namun terkait sianida, hal tersebut berada di luar kewenangan Imigrasi. Investigasi lebih lanjut akan dilakukan oleh pihak berwenang lainnya untuk mengungkap kejelasan mengenai aktivitas di gudang tersebut.