Investasi Bodong PT Taspen Merugikan Negara Hingga Satu Triliun Rupiah: KPK Siap Menuju Persidangan

Kerugian Negara Akibat Investasi Fiktif PT Taspen Mencapai Rp 1 Triliun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin dekat dengan persidangan kasus investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen (Persero). Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara kepada KPK pada Senin, 28 April 2025. Hasil audit BPK menunjukkan angka yang fantastis, yaitu kerugian negara mencapai Rp 1 triliun akibat investasi yang tidak jelas tersebut.

Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK, I Nyoman Wara, menegaskan bahwa perhitungan kerugian ini dilakukan atas permintaan KPK untuk memperkuat penanganan kasus ini. "Dari hasil pemeriksaan BPK, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang berindikasi pidana yang mengakibatkan adanya kerugian negara," ujarnya di Gedung Merah Putih, Jakarta. Temuan ini menjadi landasan kuat bagi KPK untuk melanjutkan proses hukum.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menambahkan bahwa perhitungan kerugian negara adalah elemen krusial dalam menjerat pelaku korupsi, terutama dalam penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dengan selesainya audit dari BPK, penanganan perkara investasi fiktif ini memasuki tahap akhir penyidikan dan siap dilimpahkan ke penuntutan, sebelum akhirnya bergulir di meja hijau.

Penahanan dan Peran Tersangka

Sebelumnya, KPK telah menahan mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius NS Kosasih (ANSK), sebagai tersangka utama dalam kasus korupsi investasi fiktif yang terjadi pada tahun anggaran 2019. Penahanan dilakukan pada Rabu, 8 Januari 2025, dan akan berlangsung selama 20 hari pertama. Antonius Kosasih ditahan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih.

Dalam kasus ini, Antonius Kosasih diduga melakukan korupsi bersama dengan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. Keduanya diduga terlibat dalam penempatan investasi senilai Rp 1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM. Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian setidaknya Rp 200 miliar.

Aliran Dana Ilegal

KPK menduga bahwa penempatan investasi tersebut dilakukan secara melawan hukum, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan sejumlah korporasi. Beberapa korporasi yang diduga menerima aliran dana ilegal tersebut antara lain:

  • PT Insight Investment Management (PT IIM): Rp 78 miliar
  • PT VSI: Rp 2,2 miliar
  • PT PS: Rp 102 juta
  • PT SM: Rp 44 juta

Pihak-pihak yang menerima dana tersebut diduga terafiliasi dengan tersangka Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa korupsi di sektor investasi dapat merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan membawa para pelaku ke pengadilan.