Eks Pejabat MA Diduga Tawarkan Bantuan Perkara dengan Syarat Dana Film
Dalam persidangan dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, terungkap adanya dugaan penawaran bantuan pengurusan perkara dengan imbalan dana untuk produksi film. Pengacara Bert Nommensen Sidabutar, dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, mengungkapkan bahwa Zarof menjanjikan bantuan dalam pengurusan perkara jika ia bersedia mendanai film berjudul "Sang Pengadil".
Bert menjelaskan bahwa pertemuannya dengan Zarof terjadi dalam acara halal bihalal, setelah keduanya sama-sama menyelesaikan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI). Dalam pertemuan tersebut, Zarof menceritakan tentang produksi film "Sang Pengadil" yang mengangkat kisah perjuangan seorang hakim muda. Bert mengaku awalnya hanya bercanda menanggapi cerita tersebut, namun Zarof kemudian menyampaikan bahwa ia membutuhkan dana untuk proyek film tersebut.
Menurut Bert, Zarof secara implisit menawarkan bantuan dalam pengurusan perkara di pengadilan jika ia bersedia berinvestasi dalam film tersebut. Awalnya, Zarof tidak menyebutkan nominal yang dibutuhkan, namun kemudian mematok angka Rp 1 miliar. Bert mengaku tertarik dengan tawaran tersebut karena saat itu ia sedang menangani beberapa perkara. Ia kemudian meminta Zarof untuk membantu mengkondisikan persidangan dua perkara, dengan nomor perkara 2291 (perdata) dan 290 atau 790.
Selain itu, Zarof juga didakwa melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk menyuap Hakim Agung Soesilo terkait kasus kasasi Ronald Tannur. Jaksa menduga Zarof menerima Rp 5 miliar dari Lisa dalam dua tahap untuk mempengaruhi putusan kasasi agar sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Jaksa penuntut umum mendakwa Zarof dengan pasal tentang percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, yaitu bersama-sama dengan Lisa Rachmat, memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim berupa uang sebesar Rp 5 miliar. Dugaan suap ini bertujuan untuk mempengaruhi putusan kasasi dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.