Pemerintah Evaluasi Kebijakan Bandara Internasional di Tengah Lesunya Penerbangan Domestik

Evaluasi Kebijakan Bandara Internasional Picu Kekhawatiran di Industri Penerbangan

Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 26 tahun 2025 menetapkan kembali Bandara S.M. Badaruddin II Palembang, Bandara H.A.S. Hanandjoeddin di Bangka Belitung, dan Bandara Jenderal Ahmad Yani di Semarang sebagai bandara internasional. Langkah ini diambil dengan harapan memacu pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan pariwisata, investasi, dan perdagangan, terutama di kawasan ekonomi khusus (KEK). Keputusan ini sekaligus membatalkan aturan sebelumnya, yakni KM 31 tahun 2024, yang mencabut status internasional ketiga bandara tersebut.

Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan terkait kondisi industri penerbangan nasional. Jika sebelumnya pengurangan jumlah bandara internasional dilakukan untuk memperkuat industri penerbangan domestik, mengapa kini kebijakan tersebut diubah? Data menunjukkan bahwa industri penerbangan dalam negeri masih menghadapi tantangan. Jumlah penumpang domestik pada tahun 2024 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, begitu pula dengan jumlah penerbangan domestik. Sebaliknya, penerbangan internasional justru mengalami peningkatan yang signifikan.

Lebih Banyak WNI ke Luar Negeri

Sayangnya, peningkatan penerbangan internasional ini didominasi oleh warga negara Indonesia yang bepergian ke luar negeri. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa jumlah wisatawan asing yang masuk ke Indonesia melalui udara tidak sebanding dengan peningkatan jumlah penumpang penerbangan internasional. Hal ini mengindikasikan bahwa kebijakan membuka bandara internasional justru lebih banyak memfasilitasi masyarakat Indonesia untuk berwisata ke luar negeri.

Iklim Bisnis Penerbangan Nasional

Salah satu faktor utama yang mendorong masyarakat Indonesia memilih berwisata ke luar negeri adalah mahalnya harga tiket pesawat domestik. Namun, akar masalahnya bukan hanya pada harga tiket, melainkan pada iklim bisnis penerbangan di Indonesia yang kurang kondusif. Biaya operasional maskapai penerbangan di Indonesia terbilang tinggi, mulai dari harga avtur yang mahal hingga biaya impor suku cadang pesawat. Hal ini memaksa maskapai untuk menjual tiket dengan harga tinggi, sehingga tidak kompetitif dibandingkan dengan penerbangan internasional.

Tarif penerbangan domestik diatur oleh pemerintah, namun harga tiket akhir yang dibayar penumpang bisa lebih mahal karena adanya pajak, biaya layanan bandara, asuransi, dan fuel surcharge. Sementara itu, tarif penerbangan internasional tidak diatur oleh pemerintah dan biaya operasional maskapai lebih rendah. Hal ini memungkinkan maskapai untuk menawarkan harga tiket yang lebih kompetitif.

Inkonsistensi Kebijakan Pemerintah

Selain itu, terdapat permasalahan terkait persaingan yang tidak sehat di industri penerbangan. Penguasaan pangsa pasar oleh kelompok maskapai tertentu menyebabkan persaingan antarmaskapai menjadi tidak seimbang. Pemerintah juga dinilai kurang konsisten dalam menjalankan aturan yang telah dibuat, misalnya terkait perlindungan rute penerbangan baru (virgin route). Ketidakkonsistenan ini membuat maskapai enggan berinvestasi di rute domestik dan lebih memilih untuk mengembangkan rute internasional.

Untuk memajukan industri penerbangan dalam negeri, pemerintah perlu memperbaiki iklim bisnis penerbangan secara serius dan konsisten. Aturan yang telah dibuat sebaiknya dipertahankan, dan jika ada perubahan, harus didasarkan pada data dan kajian yang valid, bukan atas permintaan pihak tertentu. Kebijakan terkait bandara internasional dan virgin route perlu dievaluasi kembali agar tidak merugikan industri penerbangan nasional dan memicu arus devisa ke luar negeri.

  • Bandara S.M. Badaruddin II Palembang
  • Bandara H.A.S. Hanandjoeddin di Bangka Belitung
  • Bandara Jenderal Ahmad Yani di Semarang

Data Penumpang

Berikut adalah data jumlah penumpang dan penerbangan pesawat:

  • Domestik:
    • 2023: 66,18 juta penumpang, 519.651 penerbangan
    • 2024: 65,8 juta penumpang, 498.061 penerbangan
  • Internasional:
    • 2023: 29,1 juta penumpang, 175.779 penerbangan
    • 2024: 36 juta penumpang, 207.013 penerbangan