Kanwil DJP Jawa Barat II Gencarkan Penegakan Hukum Pajak, Sita Aset Senilai Ratusan Juta Rupiah
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan hukum perpajakan dengan menggelar operasi "Pekan Sita Serentak" yang menyasar para penunggak pajak. Kegiatan yang berlangsung selama lima hari, dari tanggal 21 hingga 25 April 2025 ini, berhasil menyita beragam aset, mulai dari kendaraan bermotor, logam mulia, hingga saldo rekening bank.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Dasto Ledyanto, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi nyata dari penegakan hukum di bidang perpajakan. Ia berharap, tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera (deterrent effect) bagi masyarakat luas, khususnya para wajib pajak yang masih lalai dalam memenuhi kewajibannya.
"Sita Serentak ini adalah bukti komitmen kami dalam mengamankan penerimaan negara. Setiap hak negara akan kami perjuangkan, dan sebaliknya, hak wajib pajak pun akan kami tunaikan segera. Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi pengingat bagi wajib pajak lainnya," ujar Dasto dalam keterangan tertulisnya.
Operasi Sita Serentak ini melibatkan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) yang bertugas di 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah naungan Kanwil DJP Jawa Barat II. Secara keseluruhan, sebanyak 28 unit aset berhasil diamankan dalam operasi ini. Aset-aset tersebut meliputi:
- Kendaraan bermotor (mobil dan sepeda motor)
- Logam mulia
- Saldo rekening bank
- Aset tidak bergerak (tanah)
Dari lima KPP yang berpartisipasi, petugas berhasil menyita sebuah mobil Hiace, tiga unit sepeda motor, dan satu rekening bank dengan nilai taksiran mencapai Rp 772 juta. Tindakan penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penagihan utang pajak yang totalnya mencapai Rp 25 miliar.
Pekan Sita Serentak ini merupakan bagian dari serangkaian tindakan penagihan yang dilakukan setelah pendekatan persuasif melalui surat teguran, surat peringatan, atau surat sejenis lainnya tidak membuahkan hasil. Sesuai prosedur, apabila dalam waktu 21 hari sejak surat teguran disampaikan, wajib pajak belum melunasi utang pajaknya, maka akan diterbitkan Surat Paksa. Jika setelah 2x24 jam sejak Surat Paksa diberitahukan, utang pajak tetap belum dibayar, maka Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan akan diterbitkan.