DPRD Soroti Pengangkatan PPPK Ilegal di Daerah, Pemerintah Pusat Ingatkan Batas Waktu Rekrutmen
Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menyoroti praktik pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tidak sesuai prosedur dan melanggar ketentuan yang berlaku di sejumlah daerah. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat implikasinya terhadap tata kelola pemerintahan yang baik dan keadilan dalam sistem kepegawaian.
Ribka Haluk mengungkapkan bahwa beberapa pemerintah daerah (Pemda) terindikasi melakukan pengangkatan PPPK di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Temuan ini mengindikasikan adanya ketidakpatuhan terhadap regulasi yang mengatur proses rekrutmen dan pengangkatan aparatur sipil negara (ASN), khususnya PPPK.
"Kami melihat ada daerah yang masih mengangkat PPPK, padahal proses pengangkatan untuk kategori K1 dan K2 sudah selesai. Bahkan, ada juga daerah yang belum mengajukan usulan pengangkatan," ujar Ribka dalam rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (28/4/2025).
Wamendagri menekankan pentingnya bagi seluruh gubernur dan kepala daerah untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Kepatuhan terhadap regulasi ini krusial untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam proses rekrutmen ASN di seluruh wilayah Indonesia.
Pemerintah pusat telah menetapkan jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK di daerah. Untuk CPNS, pengangkatan ditargetkan selesai paling lambat Juni 2025, sementara untuk PPPK paling lambat Oktober 2025. Ketentuan waktu ini harus menjadi acuan bagi seluruh Pemda dalam melaksanakan proses rekrutmen.
"Jadwal pengangkatan CPNS paling lambat Juni 2025, dan PPPK paling lambat Oktober 2025. Kami mohon kepada pimpinan rapat dan Komisi II untuk mendalami isu ini, terutama terkait pengangkatan di luar ketentuan PPPK dan K2 di berbagai daerah," kata Ribka.
Pernyataan Wamendagri ini selaras dengan penegasan sebelumnya dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi yang juga menekankan percepatan penyelesaian pengangkatan CASN, dengan target CPNS selesai paling lambat Juni 2025 dan PPPK paling lambat Oktober 2025.
Praktik pengangkatan PPPK yang tidak sesuai aturan ini dapat menimbulkan berbagai permasalahan, antara lain:
- Potensi Korupsi dan Nepotisme: Proses rekrutmen yang tidak transparan dan akuntabel membuka celah bagi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengangkatan PPPK.
- Ketidakadilan bagi Pelamar Lain: Pelamar yang memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang benar dapat dirugikan karena adanya pengangkatan PPPK yang dilakukan secara tidak sah.
- Beban Anggaran Daerah: Pengangkatan PPPK yang tidak terencana dengan baik dapat membebani anggaran daerah dan mengganggu alokasi anggaran untuk program-program pembangunan lainnya.
- Kualitas Pelayanan Publik: Pengangkatan PPPK yang tidak didasarkan pada kompetensi dan kualifikasi yang sesuai dapat menurunkan kualitas pelayanan publik.
Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang ketat dari pemerintah pusat, DPRD, dan masyarakat sipil untuk mencegah praktik pengangkatan PPPK ilegal dan memastikan proses rekrutmen ASN berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.