Kondisi Kesehatan Jadi Pertimbangan, Direktur JAK TV Dialihkan Jadi Tahanan Kota
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengubah status penahanan Direktur Pemberitaan JAK TV nonaktif, Tian Bahtiar, dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Tian Bahtiar yang memiliki riwayat penyakit jantung, kolesterol tinggi, dan masalah pernapasan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa selama menjalani penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung, Tian Bahtiar sempat mengalami kondisi yang mengkhawatirkan, termasuk mengeluarkan darah dari mulut dan mata. Hal ini mendorong tim medis untuk melakukan observasi intensif terhadap Tian Bahtiar.
"Sejak tanggal 23 April 2024, sudah dilakukan observasi. Ternyata yang bersangkutan harus mengonsumsi obat pengencer darah," ujar Harli Siregar. Ia menambahkan, kondisi kesehatan Tian Bahtiar semakin diperburuk dengan riwayat penyakit jantung yang mengharuskannya memasang delapan ring di jantungnya.
Setelah berkonsultasi dengan tim dokter dan mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum Tian Bahtiar, penyidik akhirnya memutuskan untuk mengalihkan status penahanannya menjadi tahanan kota. Selama menjalani tahanan kota, Tian Bahtiar diwajibkan untuk melapor setiap hari Senin. Pihak keluarga, dalam hal ini istrinya, menjadi penjamin atas penangguhan penahanannya.
"Setelah berkonsultasi dengan dokter, diperiksa, diobservasi, diperiksa, dan sesuai dengan permintaan atau surat permohonan dari kuasa hukum yang bersangkutan, maka penyidik berketetapan untuk mengalihkan penahanannya dari rutan menjadi kota," jelas Harli Siregar.
Kejaksaan Agung juga memasang alat pemantau elektronik pada tubuh Tian Bahtiar untuk memastikan yang bersangkutan tidak melanggar aturan tahanan kota. Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan terhadap pergerakan Tian Bahtiar selama menjalani masa tahanan di luar rutan.
Perlu diketahui, Tian Bahtiar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan bersama dengan dua orang advokat, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih. Ketiganya diduga melakukan tindakan yang menghambat proses penyidikan dengan menyebarkan berita-berita yang tendensius dan memberikan opini negatif terkait penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung.
Modus operandi yang dilakukan oleh Marcella Santoso dan Junaedi Saibih adalah dengan menggelar serangkaian kegiatan seperti unjuk rasa, seminar, dan talkshow yang berisi narasi-narasi yang menyudutkan Kejaksaan Agung. Selanjutnya, kegiatan-kegiatan tersebut diliput dan diberitakan oleh Tian Bahtiar melalui JAK TV.
Kejaksaan Agung menduga bahwa Tian Bahtiar menerima sejumlah uang dari Marcella Santoso dan Junaedi Saibih atas pemuatan berita-berita tersebut. Jumlah uang yang diterima oleh Tian Bahtiar ditaksir mencapai Rp 487.500.000. Kasus ini masih terus dalam pengembangan oleh Kejaksaan Agung.