Polisi Ringkus Sepuluh Buronan Kasus Pengeroyokan Debt Collector di Riau

Aparat kepolisian Daerah Riau (Polda Riau) kembali berhasil membekuk sepuluh orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pengeroyokan antar kelompok debt collector yang terjadi di kawasan Polsek Bukit Raya. Penangkapan ini menambah jumlah tersangka yang telah diamankan menjadi empat belas orang.

Wakapolda Riau, Brigjen Jossy Kusumo, menegaskan bahwa Polda Riau tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk aksi kekerasan dan premanisme. Ia menyatakan komitmennya untuk menindak tegas para pelaku premanisme yang meresahkan masyarakat.

"Polda Riau tidak akan mentolerir segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta tindakan premanisme. Kami akan menindak tegas. Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat Riau dalam menjalankan aktivitas sehari-hari," tegas Brigjen Jossy di hadapan awak media di Mapolda Riau, Senin (28/04/2025).

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau, Kombes Asep Dermawan, menjelaskan bahwa penangkapan sepuluh tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan empat pelaku sebelumnya.

"Saat dilakukan penegakan hukum terhadap pelaku lainnya, terungkap adanya tujuh orang yang terlibat. Setelah dilakukan pendalaman, jumlahnya bertambah menjadi sepuluh orang," ungkap Kombes Asep.

Dari sepuluh tersangka yang berhasil diamankan, tiga di antaranya masih tergolong anak di bawah umur. Tujuh pelaku dewasa yang ditangkap berinisial MR, MRS, WF, MIF, S alias Rian, MRTF alias Rere, dan TP.

"Tiga dari sepuluh orang tersangka masih anak-anak dan berstatus pelajar," imbuhnya.

Para pelaku diketahui tergabung dalam kelompok debt collector ilegal bernama DC Fighter. Mereka melakukan pengeroyokan terhadap anggota kelompok debt collector Pejuang Barcode yang sama-sama berniat menarik unit mobil leasing yang menjadi objek sengketa.

"Mereka melakukan perusakan kendaraan di depan Polsek Bukit Raya. Mereka merupakan bagian dari kelompok DC Fighter yang terlibat perselisihan di depan hotel Furaya karena sama-sama ingin mengambil kendaraan leasing yang sama," jelasnya.

Lebih lanjut, Kombes Asep menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain. Ia juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para pelaku premanisme.

"Kami akan melakukan pengembangan dan penyelidikan lanjutan terkait aktivitas debt collector yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa. Kami akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait mekanisme antara kreditur dan debitur," lanjutnya.

Kasus pengeroyokan ini terjadi di depan Polsek Bukit Raya pada tanggal 19 April 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Pemicunya adalah perselisihan antara kelompok korban dan pelaku yang sama-sama mengincar unit leasing yang sama.

Awalnya, kedua kelompok terlibat cekcok di depan sebuah hotel. Korban, yang saat itu sedang bersama istrinya, kemudian mencari perlindungan di halaman Polsek Bukit Raya. Namun, mobil korban justru menjadi sasaran perusakan oleh para pelaku.

Sebagai buntut dari kejadian ini, Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, langsung mencopot Kapolsek Bukit Raya. Irjen Herry menegaskan bahwa setiap pelanggaran hukum, baik yang dilakukan oleh masyarakat umum maupun yang terjadi di lingkungan kepolisian, akan ditindak secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

"Mutasi terhadap Kapolsek Bukit Raya adalah langkah tegas yang diambil sebagai bentuk evaluasi menyeluruh atas kepemimpinan, pengawasan, dan respons dalam penanganan situasi di wilayah hukumnya," jelasnya.