Direktur JAK TV, Tian Bahtiar, Beralih Status Menjadi Tahanan Kota dengan Wajib Lapor
Kejaksaan Agung telah mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV nonaktif, Tian Bahtiar. Semula berstatus tahanan rumah tahanan negara (rutan), kini Tian Bahtiar menjadi tahanan kota di wilayah Bekasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa pengalihan penahanan ini telah berlaku sejak 24 April 2025. Selain perubahan status, Tian Bahtiar juga diwajibkan untuk melapor setiap hari Senin kepada pihak berwajib. “Yang bersangkutan juga dikenakan untuk wajib lapor setiap hari Senin, satu kali dalam satu minggu,” ujar Harli Siregar di Kejaksaan Agung.
Pengajuan pengalihan penahanan ini didasari oleh alasan kesehatan. Kuasa hukum Tian Bahtiar mengajukan permohonan tersebut berdasarkan kondisi medis kliennya yang membutuhkan perhatian khusus. Setelah melalui observasi yang dilakukan oleh tim penyidik dan dokter, disimpulkan bahwa kondisi kesehatan Tian Bahtiar tidak memungkinkan untuk melanjutkan penahanan di rutan.
“Yang bersangkutan memiliki riwayat penyakit jantung dan sudah dipasangi delapan ring. Selain itu, ia juga mengalami masalah kolesterol dan gangguan pernapasan,” jelas Harli Siregar. Selama masa observasi, Tian Bahtiar juga mengalami pendarahan di mulut dan mata akibat konsumsi rutin obat pengencer darah.
Atas dasar pertimbangan medis yang kuat serta permohonan resmi dari kuasa hukum, penyidik akhirnya menyetujui pengalihan status penahanan tersebut. Istri Tian Bahtiar bertindak sebagai pihak penjamin dalam proses pengalihan ini.
Guna memastikan pengawasan selama masa tahanan kota, Tian Bahtiar dipasangi alat pemantau elektronik (electronic monitoring device). Alat ini berfungsi untuk memantau pergerakan Tian Bahtiar selama menjalani masa tahanan kota.
“Jadi, sudah dipasang alat elektroniknya untuk memantau pergerakan yang bersangkutan,” ungkap Harli Siregar. Lebih lanjut, Harli Siregar menegaskan bahwa proses hukum terhadap Tian Bahtiar tetap berjalan. “Penanganan perkara ini terus dilanjutkan untuk membuat terang tindak pidana yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan.”