Aksi Protes Berujung Ricuh Warnai Eksekusi Lahan Showroom di Makassar, Dua Orang Ditahan

Aksi unjuk rasa yang berujung ricuh mewarnai proses eksekusi lahan sebuah showroom mobil di Jalan A.P. Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan pada Senin (28/04/2025). Demonstrasi penolakan eksekusi lahan tersebut melibatkan ratusan massa yang berupaya menghalangi jalannya petugas.

Menurut laporan di lapangan, ketegangan meningkat ketika massa mulai memblokade jalan, menghambat akses dan memicu konfrontasi dengan aparat keamanan. Aksi saling lempar antara demonstran dan petugas tidak terhindarkan, di mana massa melakukan perlawanan dengan petasan dan batu, sementara aparat merespons dengan tembakan gas air mata dan penyemprotan air dari mobil water cannon untuk membubarkan kerumunan.

AKBP Darwis, Kepala Bagian Operasional Polrestabes Makassar, menyatakan bahwa dua orang dari pihak demonstran telah diamankan karena diduga menjadi provokator dalam kericuhan tersebut. Ia menambahkan, meski ada perlawanan, eksekusi tetap berjalan lancar dan terkendali berkat personel gabungan dari Polrestabes Makassar dan Polda Sulsel yang berjumlah 900 orang.

Sebelum kericuhan terjadi, ratusan pengunjuk rasa telah berkumpul di sekitar showroom untuk menyuarakan penolakan terhadap eksekusi lahan. Mereka menutup sebagian Jalan A.P. Pettarani, menyebabkan kemacetan lalu lintas yang signifikan dan memaksa polisi untuk melakukan rekayasa lalu lintas. Sebuah truk tronton digunakan sebagai panggung orasi, sekaligus menjadi barikade yang menghalangi akses masuk ke showroom.

Eksekusi lahan ini didasarkan pada penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor 50 EKS/2014/PN.Mks. jo. Nomor 175/Pdt.G/2011/PN.Mks tertanggal 27 Juli 2018. Soedirjo Aliman tercatat sebagai pemohon eksekusi atau penggugat dalam perkara ini, sementara PT Timurama bertindak sebagai tergugat. Showroom Mazda tersebut diketahui dimiliki oleh Ricky Tandiawan. Sengketa lahan ini bermula dari permintaan Soedirjo Aliman agar lahan di lokasi strategis tersebut dikosongkan dan bangunan showroom dibongkar.