Pertamina Evaluasi Ulang Harga BBM Pasca-Penurunan Pajak Kendaraan di DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah signifikan dengan menurunkan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Kebijakan ini, yang diumumkan oleh Gubernur Jakarta, Pramono Anung, bertujuan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat. Menanggapi kebijakan tersebut, PT Pertamina (Persero) menyatakan kesiapannya untuk menyesuaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, menegaskan bahwa perusahaannya akan menjalankan tugas strategis yang diberikan pemerintah. Penurunan PBBKB ini menjadi dasar bagi Pertamina untuk melakukan evaluasi dan perhitungan ulang terhadap harga BBM yang berlaku. Sebelumnya, tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi di Jakarta adalah 10 persen, kini diturunkan menjadi 5 persen. Sementara itu, tarif untuk kendaraan umum mendapatkan penurunan yang lebih signifikan, menjadi hanya 2 persen.

Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban biaya transportasi bagi warga Jakarta. Pertamina akan berkoordinasi dengan pemerintah untuk memastikan penyesuaian harga BBM sejalan dengan kebijakan penurunan pajak. Simon Mantiri meyakinkan bahwa pemerintah akan selalu mengambil keputusan yang terbaik untuk kepentingan masyarakat luas.

Penyesuaian harga BBM ini akan menjadi perhatian utama Pertamina dalam waktu dekat. Perusahaan akan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk penurunan PBBKB, untuk menentukan harga yang optimal dan terjangkau bagi konsumen. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Ibu Kota.