Bawaslu Palopo Investigasi Dugaan Pelanggaran Administrasi Jelang Pemungutan Suara Ulang

Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat tengah melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran administrasi yang melibatkan salah satu pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Anggota Bawaslu Kota Palopo, Ardiansah Indra Panca Putra, mengungkapkan bahwa investigasi ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke Bawaslu. Setelah melalui serangkaian penelusuran yang dimulai sejak Maret 2025 hingga akhir April 2025, Bawaslu memutuskan untuk meregistrasi laporan tersebut sebagai temuan dugaan pelanggaran administrasi. Proses yang dilalui cukup panjang dan melibatkan pengumpulan berbagai alat bukti, serta keterangan terkait.

Ardiansah menjelaskan, temuan ini telah memenuhi syarat formil dan material, sehingga secara resmi diregistrasi dengan nomor 01/Reg/TM/PW/Kota/27.03/IV/2025. Adapun pihak terlapor dalam kasus ini adalah Calon Wali Kota Palopo, Naili Trisal, beserta liaison officer (LO)-nya. Inti dari dugaan pelanggaran ini terletak pada adanya dokumen yang diduga bermasalah dan dimasukkan oleh Paslon tersebut.

Saat ini, Bawaslu sedang mengkaji secara mendalam apakah kesalahan dalam dokumen tersebut memenuhi unsur pelanggaran administrasi yang signifikan. Hasil kajian ini nantinya akan menentukan langkah selanjutnya, apakah Bawaslu akan memberikan upaya koreksi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau opsi lainnya. Ardiansah menegaskan, saat ini fokus Bawaslu adalah pada aspek administrasi dari dugaan pelanggaran ini.

Dalam penanganan kasus ini, Bawaslu tidak lagi melakukan klarifikasi tambahan karena berdasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), proses penanganan pelanggaran tidak mewajibkan adanya klarifikasi. Bawaslu meyakini bahwa alat bukti yang dimiliki sudah cukup jelas untuk menggambarkan persoalan administrasi yang ada.

Saat ini Bawaslu sedang meminta pandangan dari ahli terkait dengan kasus ini. Setelah itu Bawaslu akan menyampaikan kepada KPU terkait hal tersebut. KPU akan diberi kesempatan untuk menelaah dugaan pelanggaran administrasi tersebut dan menindaklanjutinya.

Lebih lanjut, Ardiansah menjelaskan bahwa fokus utama Bawaslu saat ini adalah pada pengambilan keterangan ahli. Kasus ini sebenarnya sudah mulai ditangani beberapa waktu lalu. Apabila nantinya terbukti ada pelanggaran administrasi, Bawaslu akan segera menyampaikannya kepada KPU.

Bawaslu belum bisa memberikan informasi detail mengenai jenis dokumen yang menjadi permasalahan, karena proses penanganan kasus ini masih berlangsung. Bawaslu berkomitmen untuk menangani kasus ini secara transparan dan profesional, serta akan memberikan informasi lebih lanjut kepada publik setelah proses kajian selesai.

Daftar Kata Kunci Penting:

  • Pemungutan Suara Ulang (PSU)
  • Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
  • Pelanggaran Administrasi
  • Pasangan Calon (Paslon)
  • Kota Palopo
  • Investigasi
  • Dokumen
  • Komisi Pemilihan Umum (KPU)
  • Laporan Masyarakat
  • Liaison Officer (LO)