Golkar Menepis Isu Pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
Partai Golkar secara tegas menolak wacana penggantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang belakangan ini mencuat. Penolakan ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, menanggapi pernyataan sikap yang dikeluarkan oleh Forum Purnawirawan TNI.
Sarmuji menegaskan bahwa Gibran Rakabuming Raka terpilih secara konstitusional melalui proses Pemilihan Presiden (Pilpres) yang sah dan telah disahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, hingga saat ini tidak ada indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Gibran yang dapat menjadi dasar untuk proses pemakzulan.
"Wapres Gibran terpilih secara konstitusional melalui Pilpres dan Mahkamah Konstitusi. Hingga saat ini Wapres Gibran juga tidak melakukan pelanggaran yang bisa mengakibatkan pemakzulan," tegas Sarmuji.
Sarmuji juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih fokus pada upaya pembangunan bangsa dan menghindari segala bentuk tindakan yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan. Dia menekankan pentingnya menjaga stabilitas nasional demi kemajuan Indonesia.
"Sebaiknya energi bangsa difokuskan untuk membangun agar Indonesia lebih maju. Bukan hal-hal yang bisa memicu persengketaan yang tidak ada habisnya," imbaunya.
Pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI sendiri memuat delapan poin tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah. Salah satu poinnya adalah mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR, dengan alasan bahwa keputusan MK terkait Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu dianggap melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Berikut adalah delapan tuntutan lengkap dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI:
- Kembali ke UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan.
- Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai (ASTA CITA), kecuali untuk kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
- Menghentikan proyek strategis nasional (PSN) PIK 2, PSN Rempang dan kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
- Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya.
- Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
- Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
- Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
- Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Tuntutan ini ditandatangani oleh sejumlah tokoh purnawirawan TNI, termasuk Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, serta diketahui oleh Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.