Aset Benny Tjokro Terjual dalam Lelang Kejagung, Negara Kantongi Rp 1,17 Miliar

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali merealisasikan upaya pemulihan kerugian negara dengan melelang sejumlah aset sitaan dari terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro atau Bentjok. Pelelangan ini dilakukan oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung dan berhasil membukukan pendapatan sebesar Rp 1,17 miliar yang akan disetorkan langsung ke kas negara.

Aset yang dilelang merupakan barang bukti yang disita berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021. Proses lelang dilaksanakan secara daring (e-Auction) melalui sistem open bidding, yang memungkinkan peserta untuk mengajukan penawaran melalui situs lelang.go.id tanpa perlu hadir secara fisik.

Adapun aset yang berhasil terjual dalam lelang tersebut adalah sebagai berikut:

  • Satu bidang tanah dan bangunan seluas 1.628 meter persegi yang terletak di Jalan Prof. Dr. Ir. Soetami, Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak (SHM No. 2286).
  • Satu bidang tanah seluas 745 meter persegi yang terletak di Jalan Prof. Dr. Ir. Soetami, Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak (SHM No. 2470).
  • Satu bidang tanah seluas 1.765 meter persegi yang terletak di Desa Cisangu, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak (SHGB No. 30).
  • Satu bidang tanah seluas 1.005 meter persegi yang terletak di Desa Cisangu, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak (SHGB No. 67).

Kejaksaan Agung terus berupaya untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara yang timbul akibat kasus korupsi Jiwasraya. Pelelangan aset sitaan ini merupakan salah satu langkah konkret dalam proses tersebut. Dana yang diperoleh dari lelang ini akan digunakan untuk memulihkan kerugian yang dialami oleh negara dan masyarakat.