Pemerintah Pertahankan Tarif Listrik Mei 2025 untuk Jaga Daya Beli Masyarakat

Keputusan penting telah diambil pemerintah terkait tarif listrik untuk bulan Mei 2025. Di tengah fluktuasi ekonomi makro yang seharusnya mendorong kenaikan, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik yang berlaku saat ini. Kebijakan ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi dan 24 golongan pelanggan bersubsidi.

Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada Kamis, 27 Maret 2025 di Jakarta. Menteri Bahlil menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan daya saing sektor usaha. Pemerintah menyadari bahwa perubahan tarif listrik dapat berdampak signifikan terhadap kondisi ekonomi rumah tangga dan kelangsungan bisnis, terutama bagi industri kecil dan menengah (IKM) dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Dengan demikian, jutaan pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dari berbagai kategori, termasuk rumah tangga, pelaku bisnis, dan sektor industri, akan terus menikmati tarif yang sama dengan periode sebelumnya. Pemerintah berharap stabilitas tarif ini dapat memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha, sehingga mereka dapat merencanakan keuangan dan operasional mereka dengan lebih baik.

Berikut rincian tarif listrik per kWh yang berlaku pada Mei 2025:

Tarif Listrik Pelanggan Non-Subsidi:

  • Rumah Tangga Kecil (R-1/TR) 900 VA: Rp 1.352 per kWh
  • Rumah Tangga Kecil (R-1/TR) 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Rumah Tangga Kecil (R-1/TR) 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Rumah Tangga Menengah (R-2/TR) 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Rumah Tangga Besar (R-3/TR) 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
  • Bisnis Menengah (B-2/TR) 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Kantor Pemerintah Sedang (P-1/TR) 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Penerangan Jalan Umum (P-3/TR) di atas 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh

Tarif Listrik Pelanggan Subsidi:

  • Rumah Tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
  • Rumah Tangga 900 VA: Rp 605 per kWh
  • Rumah Tangga 900 VA RTM: Rp 1.352 per kWh
  • Rumah Tangga 1.300-2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Rumah Tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Perlu diingat, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dievaluasi setiap tiga bulan.