Warga Bayung Lencir Tewas Dibacok Pria Diduga Alami Gangguan Jiwa
Dusun 1, Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan digegerkan dengan insiden berdarah pada Kamis, 24 April 2025, sekitar pukul 03.30 WIB. M Yunus (65), seorang warga setempat, meregang nyawa setelah menjadi korban pembacokan oleh Amrul (30), yang diduga mengalami gangguan jiwa.
Peristiwa tragis ini bermula ketika Amrul, dengan membawa sebilah kapak, mendatangi rumah Yunus dan memaksa masuk dengan mendobrak pintu. Menurut keterangan Kapolsek Bayung Lincir, Iptu Wahyudi, Amrul kemudian mengamuk dan terlibat perkelahian dengan seorang saksi berinisial APL. Yunus, yang berusaha melerai keributan tersebut, justru menjadi sasaran amukan pelaku. Tanpa ampun, Amrul membacok Yunus berulang kali hingga korban tewas di lokasi kejadian.
"Korban meninggal dunia di tempat akibat luka bacok yang dideritanya," ujar Iptu Wahyudi.
Usai kejadian, pihak kepolisian segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan barang bukti. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga kuat mengalami gangguan jiwa. Untuk memastikan kondisi kejiwaan Amrul, pihak kepolisian telah membawanya ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Jambi untuk menjalani observasi.
"Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang dalam perjalanan menuju RSJ Jambi untuk observasi lebih lanjut," terang Iptu Wahyudi.
Kapolsek menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil observasi dari RSJ untuk memastikan apakah Amrul benar-benar mengalami gangguan jiwa atau tidak. Hal ini penting untuk menentukan langkah hukum selanjutnya yang akan diambil.
"Kami masih menunggu hasil observasi dari tim medis RSJ. Kami membawa pelaku ke sana karena yang bersangkutan sering mengamuk dan menunjukkan perilaku yang tidak wajar," pungkasnya.
Kasus ini masih dalam penanganan pihak kepolisian. Masyarakat setempat diimbau untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. Pihak kepolisian juga mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan orang dengan perilaku mencurigakan atau menunjukkan gejala gangguan jiwa di lingkungan sekitar mereka.