Ikon Wonosobo, Tugu Biawak Monumental Krasak Resmi Kantongi Hak Cipta

Kabupaten Wonosobo semakin menegaskan posisinya sebagai daerah yang kaya akan kreativitas dan inovasi dengan diresmikannya perlindungan hak cipta untuk Tugu Biawak Monumental yang berlokasi di Desa Krasak, Kecamatan Selomerto. Monumen yang kini menjadi ikon kebanggaan masyarakat Wonosobo ini secara resmi telah tercatat dan dilindungi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Sertifikat hak cipta tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah kepada Pemerintah Kabupaten Wonosobo, sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan terhadap karya seni monumental yang memiliki daya tarik unik ini.

Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat, mengungkapkan rasa syukur dan apresiasinya atas perolehan hak cipta ini. Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk penghargaan terhadap kreativitas warga Wonosobo yang telah menghasilkan sebuah karya seni yang tidak hanya unik, tetapi juga memiliki nilai simbolik yang kuat bagi masyarakat setempat. Tugu Biawak, dengan detailnya yang menyerupai biawak asli, sempat viral di media sosial dan menarik perhatian banyak orang.

Keunikan lain dari Tugu Biawak ini adalah proses pembangunannya yang melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat. Berbeda dengan proyek-proyek serupa di daerah lain yang seringkali menelan biaya besar dari anggaran pemerintah, pembangunan Tugu Biawak ini justru mengandalkan semangat gotong royong dan donasi dari masyarakat Desa Krasak. Dengan biaya yang relatif terjangkau, sekitar Rp 50 juta, seniman lokal, pemuda Karang Taruna, dan seluruh elemen masyarakat bahu-membahu mewujudkan ikon baru bagi Wonosobo.

Sejak kemunculannya, Tugu Biawak telah menjadi daya tarik wisata baru bagi Wonosobo. Banyak wisatawan dari berbagai daerah datang untuk menyaksikan langsung dan mengabadikan momen di depan patung yang unik ini. Keberadaan tugu ini juga memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal, dengan munculnya pedagang kaki lima dan usaha mikro di sekitar area tersebut.

Afif Nurhidayat menambahkan bahwa perlindungan hak cipta ini merupakan langkah penting untuk menjaga orisinalitas karya dan mencegah potensi plagiarisme atau penyalahgunaan di kemudian hari. Ia berharap, perlindungan ini dapat menjadi inspirasi bagi seniman muda lainnya untuk terus berkarya dan berinovasi, serta memberikan kontribusi positif bagi perkembangan seni dan budaya di Wonosobo.

"Kami sangat berterima kasih kepada Kemenkumham Kanwil Jawa Tengah yang telah memfasilitasi dan mendorong perlindungan hak cipta ini," ungkap Afif.

Tugu Biawak bukan hanya sekadar patung, melainkan simbol semangat gotong royong, kreativitas, dan kebanggaan masyarakat Wonosobo. Dengan adanya perlindungan hak cipta, diharapkan keberadaan tugu ini dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat dan menjadi salah satu ikon yang memperkuat identitas Wonosobo sebagai daerah yang kaya akan potensi seni dan budaya.

Berikut point penting terkait berita ini:

  • Hak Cipta Resmi: Tugu Biawak Monumental di Wonosobo kini dilindungi hak cipta oleh Kemenkumham.
  • Apresiasi Kreativitas Lokal: Perlindungan hak cipta sebagai bentuk apresiasi terhadap kreativitas masyarakat Wonosobo.
  • Gotong Royong: Pembangunan tugu melibatkan kolaborasi masyarakat dengan biaya dari donasi.
  • Daya Tarik Wisata: Tugu Biawak menjadi destinasi wisata baru dan mendorong perekonomian lokal.
  • Perlindungan Orisinalitas: Hak cipta melindungi karya dari plagiarisme dan menjadi inspirasi bagi seniman muda.