Pajak Progresif Kendaraan di DKI Jakarta: Mengapa Kendaraan Atas Nama PT Dikecualikan?

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan bermotor, yang berarti tarif pajak meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan yang dimiliki oleh seseorang. Namun, terdapat pengecualian menarik, yaitu kendaraan yang terdaftar atas nama perusahaan atau badan hukum (PT) tidak dikenakan pajak progresif.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Pasal 7 ayat (3) peraturan tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan yang dimiliki atau dikuasai oleh badan hukum ditetapkan sebesar 2%, tanpa penerapan pajak progresif. Tarif ini setara dengan tarif untuk kendaraan pertama yang dimiliki oleh individu.

Alasan di balik pengecualian ini adalah sebagai bentuk dukungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada para pelaku usaha. Pemerintah daerah berupaya memberikan insentif kepada perusahaan agar tidak terbebani oleh pajak yang tinggi atas kendaraan operasional mereka. Dengan demikian, diharapkan dunia usaha di Jakarta dapat berkembang lebih baik.

Namun, kebijakan ini juga membuka celah yang dimanfaatkan oleh sebagian pemilik kendaraan. Beberapa individu yang memiliki banyak kendaraan pribadi memilih untuk mendaftarkan kendaraan mereka atas nama perusahaan atau badan hukum untuk menghindari pajak progresif. Hal ini tentu saja merugikan pemerintah daerah karena potensi pendapatan pajak yang hilang.

Tarif pajak progresif yang berlaku di Jakarta sejak Januari 2025 adalah sebagai berikut:

  • Kendaraan pertama: 2%
  • Kendaraan kedua: 3%
  • Kendaraan ketiga: 4%
  • Kendaraan keempat: 5%
  • Kendaraan kelima dan seterusnya: 6%

Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan pada nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan/atau alamat yang sama.

Direktur Jenderal Keuangan Daerah, Agus Fatoni, mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mempertimbangkan untuk menghapus pajak progresif kendaraan bermotor. Langkah ini bertujuan untuk memperbaiki administrasi dan memastikan data kepemilikan kendaraan lebih akurat. Penghapusan pajak progresif diharapkan dapat menertibkan administrasi kepemilikan kendaraan, sehingga nama yang tertera pada surat kendaraan sesuai dengan pemilik sebenarnya.