Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Tangerang, Depok, dan Bekasi: Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling di berbagai lokasi strategis di Tangerang, Depok, dan Bekasi. Inisiatif ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan kontribusi Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan (SWDKLLJ).

Samsat Keliling akan beroperasi pada hari Senin, 28 April 2025, dengan jam operasional yang bervariasi di setiap lokasi. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan program pemutihan denda pajak yang berlaku hingga 30 Juni 2025.

Berikut adalah daftar lengkap lokasi dan jadwal Samsat Keliling di Tangerang, Depok, dan Bekasi:

Tangerang:

  • Halaman parkir Samsat Kota Tangerang: 08.00-14.00 WIB
  • Halaman parkir Samsat Serpong: 08.00-14.00 WIB
  • ITC BSD: 13.00-15.00 WIB
  • Kantor Kecamatan Pinang (Ciledug): 09.00-14.00 WIB
  • Metland Cyber Puri (Ciledug): 09.00-14.00 WIB
  • Kantor Kelurahan Pondok Betung (Ciputat): 09.00-12.00 WIB
  • Pasar Modern Intermoda Cisauk BSD (Kelapa Dua): 08.00-14.00 WIB
  • Halaman G Town Square (Kelapa Dua): 08.00-14.00 WIB

Bekasi:

  • Halaman parkir Samsat Kota Bekasi: 08.00-14.00 WIB
  • Halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi: 09.00-14.00 WIB

Depok:

  • Halaman parkir Samsat Depok: 08.00-14.00 WIB
  • Halaman parkir Samsat Cinere: 08.00-12.00 WIB

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan Samsat Keliling, terdapat beberapa persyaratan dokumen yang harus dipenuhi, yaitu:

  • KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopi
  • STNK asli beserta fotokopi
  • BPKB asli beserta fotokopi

Perlu diperhatikan bahwa layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan atau penggantian plat nomor, pemilik kendaraan tetap harus mengunjungi kantor Samsat induk tempat kendaraan terdaftar.