Bakamla Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ton Beras dan Gula Ilegal dari Malaysia ke Tarakan

Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan skala besar di perairan Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara. Sebuah kapal motor (KM) bernama Lintas Samudra 07 diamankan karena kedapatan membawa muatan ilegal berupa beras dan gula pasir yang diduga kuat berasal dari Malaysia. Penangkapan ini terjadi pada hari Minggu, 27 April 2025, di sekitar perairan Sei Nyamuk, yang merupakan jalur yang kerap digunakan untuk aktivitas lintas batas.

Penindakan ini dilakukan oleh KN Gajah Laut-404, salah satu unsur patroli Bakamla RI, setelah menerima informasi intelijen mengenai adanya aktivitas mencurigakan di wilayah perbatasan. Menurut keterangan Mayor Bakamla Yuhanes Antara, dari hasil pemeriksaan ditemukan 500 karung beras dengan berat total sekitar 5 ton, serta 400 pack gula pasir dengan berat mencapai 14,6 ton. Total keseluruhan barang bukti mencapai sekitar 19,6 ton.

Modus operandi yang digunakan adalah dengan mengangkut barang-barang tersebut tanpa dilengkapi dokumen resmi yang sah. Kapal KM Lintas Samudra 07 tidak dapat menunjukkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), dokumen muatan, maupun dokumen impor barang. Selain itu, ditemukan pula pelanggaran lain seperti tidak adanya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), tidak adanya dokumen ke awak kapal (SIJIL), tidak adanya sertifikat keterampilan pelaut, hingga tidak adanya alat komunikasi yang layak di atas kapal.

Operasi penangkapan ini merupakan hasil sinergi antara Bakamla RI dengan berbagai pihak, termasuk informasi dari Indonesian Marine Information Center (IMIC), laporan dari masyarakat, serta koordinasi dengan satuan tugas (Satgas) TNI yang bertugas di wilayah perbatasan. Informasi awal yang diterima kemudian ditindaklanjuti dengan perintah dari Direktur Operasi Laut Bakamla RI, Laksma Bakamla Octavianus Budi Susanto, kepada Komandan KN Gajah Laut-404 Letkol Bakamla Agus Tri Haryanto untuk melakukan pengejaran dan pemeriksaan.

Tim Visit, Board, Search, and Seizure (VBSS) dari KN Gajah Laut-404 berhasil menghentikan KM Lintas Samudra 07 di posisi 03°26'463"N - 117°31'121"E. Karena tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah dan ditemukan berbagai pelanggaran, kapal beserta seluruh muatannya kemudian diamankan dan ditarik ke Tarakan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan dan penyelidikan oleh pihak Bakamla RI untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam upaya penyelundupan ini.

Berikut adalah rincian barang bukti yang diamankan:

  • Beras: 500 karung (sekitar 5 ton)
  • Gula Pasir: 400 pack (sekitar 14,6 ton)

Tindakan tegas Bakamla RI ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan kedaulatan wilayah perairan Indonesia, serta mencegah masuknya barang-barang ilegal yang dapat merugikan perekonomian negara dan masyarakat.