Pemprov DKI Jakarta Intensifkan Penagihan Pajak Kendaraan Bermotor, Cek Tagihan Kini Lebih Mudah!
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah tegas dalam pengelolaan pajak kendaraan bermotor (PKB). Alih-alih memberikan pemutihan pajak, Pemprov DKI Jakarta kini lebih fokus pada upaya penagihan aktif terhadap para penunggak pajak yang dinilai mampu membayar kewajibannya.
Menurut keterangan resmi, kebijakan pemutihan pajak dianggap kurang tepat sasaran. Banyak pemilik kendaraan bermotor di Jakarta yang tergolong mampu secara finansial dan memiliki lebih dari satu kendaraan, sehingga pemberian keringanan pajak dinilai tidak adil dan kurang efektif dalam meningkatkan pendapatan daerah.
Sebagai gantinya, Pemprov DKI Jakarta meningkatkan efisiensi dan kemudahan bagi masyarakat untuk mengecek dan membayar pajak kendaraan bermotor. Hal ini dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi, sehingga pemilik kendaraan dapat mengetahui jumlah tagihan pajak mereka secara cepat dan mudah melalui platform daring.
Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
Bagi warga Jakarta yang ingin mengetahui status dan jumlah pajak kendaraan bermotor, berikut adalah dua cara praktis yang dapat dilakukan secara online:
1. Melalui Aplikasi JAKI:
Aplikasi JAKI, yang merupakan aplikasi resmi milik Pemprov DKI Jakarta, menyediakan fitur khusus untuk pengecekan pajak kendaraan bermotor. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh dan buka aplikasi JAKI di perangkat seluler Anda.
- Pada halaman utama, cari dan pilih menu "Pajak".
- Di dalam menu pajak, pilih opsi "Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)".
- Kemudian, klik "Informasi PKB".
- Masukkan nomor polisi kendaraan Anda pada kolom yang tersedia.
- Tekan tombol "Cek Pajak".
Setelah beberapa saat, informasi detail mengenai pajak kendaraan Anda akan ditampilkan, termasuk rincian dan jumlah yang harus dibayarkan.
2. Melalui Website Samsat PKB2 Jakarta:
Selain melalui aplikasi JAKI, pengecekan pajak kendaraan juga dapat dilakukan melalui website resmi Samsat PKB2 Jakarta. Berikut langkah-langkahnya:
- Akses situs web Samsat PKB2 Jakarta melalui tautan berikut: https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
- Masukkan nomor polisi kendaraan Anda pada kolom yang disediakan.
- Isikan kode huruf yang tertera pada plat nomor kendaraan.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.
- Centang kotak captcha sebagai verifikasi.
- Klik tombol "Cari".
Selanjutnya, informasi mengenai jumlah pajak yang harus dibayar akan ditampilkan secara rinci. Perhatikan keterangan yang muncul, jika terdapat tulisan "DENDA", itu berarti Anda memiliki tunggakan dan harus membayar denda keterlambatan.
Dengan adanya kemudahan akses informasi pajak kendaraan secara online ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat Jakarta dalam membayar pajak kendaraan bermotor semakin meningkat. Hal ini tentu akan berdampak positif pada peningkatan pendapatan daerah dan pembangunan infrastruktur di Jakarta.