Pemprov Jakarta Tidak Akan Berikan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Penunggak

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengambil sikap tegas dengan tidak akan memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pernyataan ini disampaikan oleh Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menanggapi banyaknya pemilik kendaraan yang menunggak pajak, terutama mereka yang memiliki lebih dari satu mobil.

Dalam sambutannya di acara Halal Bihalal PWNU di Masjid Al Awwabin, Jakarta Selatan, Pramono mengungkapkan bahwa sebagian besar penunggak pajak kendaraan bermotor adalah pemilik mobil kedua atau ketiga. Menurutnya, tindakan tegas perlu diambil untuk memastikan bahwa setiap warga negara memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak.

"Harus bayar pajak. Dan kebanyakan yang seperti ini (penunggak pajak) adalah mobil kedua dan ketiga," ujar Pramono.

Pramono menegaskan bahwa Pemprov Jakarta akan aktif mengejar para penunggak pajak. Ia berpendapat bahwa para penunggak pajak telah menikmati fasilitas yang disediakan oleh pemerintah, namun lalai dalam memenuhi kewajiban membayar pajak.

"Bagi penunggak pajak, orang yang mempunyai mobil, enggak mau bayar pajak, saya enggak akan putihkan," tegasnya. "Saya akan kejar dia untuk bayar pajak."

Alih-alih memberikan pemutihan pajak yang dianggap tidak adil bagi warga yang taat membayar pajak, Pemprov Jakarta memilih untuk memberikan bantuan kepada masyarakat kurang mampu melalui program-program yang lebih tepat sasaran. Salah satu program yang dijalankan adalah pemutihan biaya administrasi pengambilan ijazah bagi warga yang terkendala biaya.

"Biasanya orang yang tidak bisa menebus ijazah ini dari golongan yang tidak mampu. Untuk ijazah betul-betul meminta Baznas untuk semuanya diputihkan," jelas Pramono.

Selain itu, Pemprov Jakarta juga memberikan penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar dan apartemen di bawah Rp 650 juta.

"Dalam memimpin Jakarta ini, terus terang saya lebih mengutamakan bagaimana masyarakat yang di bawah itu bisa mendapatkan kemudahan," pungkas Pramono.

Dengan kebijakan ini, Pemprov Jakarta berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak sebagai kontribusi dalam pembangunan daerah, sekaligus memberikan bantuan yang lebih efektif kepada masyarakat yang membutuhkan.