Antisipasi Perlambatan Ekonomi, OJK Tekankan Pengelolaan Risiko pada Industri Dana Pensiun dan Asuransi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggarisbawahi pentingnya peningkatan kehati-hatian dalam pengelolaan risiko bagi lembaga jasa keuangan (LJK), khususnya di sektor dana pensiun dan asuransi. Imbauan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap potensi dampak perlambatan ekonomi global terhadap kinerja industri keuangan non-bank.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menyoroti bahwa pertumbuhan ekonomi yang melambat dapat secara signifikan mempengaruhi imbal hasil investasi dana pensiun, yang pada gilirannya dapat mengganggu kemampuan mereka dalam memenuhi kewajiban di masa depan. Situasi ini menuntut strategi pengelolaan investasi yang lebih cermat dan diversifikasi portofolio yang tepat untuk memitigasi risiko penurunan imbal hasil.
Selain dana pensiun, industri asuransi juga diperkirakan akan terkena dampak perlambatan ekonomi. Tekanan pada hasil investasi produk unit link, potensi peningkatan klaim atau penarikan tunai, serta penurunan daya beli masyarakat yang berpotensi mengurangi permintaan terhadap produk asuransi, terutama yang berbasis investasi, menjadi perhatian utama. Kondisi ini mendorong LJK non-bank untuk lebih proaktif dalam mengelola risiko dan berinovasi dalam pengembangan produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar yang berubah.
Beberapa lembaga keuangan internasional telah merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi global akibat gejolak yang dipicu oleh kebijakan tarif impor Amerika Serikat dan perang dagang antara Amerika Serikat dan China. Bank Dunia (World Bank) dan Dana Moneter Internasional (IMF) telah menurunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini dari 5,1 persen menjadi 4,7 persen. Sementara itu, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) juga memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia dari 5,2 persen menjadi 4,9 persen.
Kinerja Aset Industri Keuangan
Di tengah tantangan ekonomi global, OJK mencatat pertumbuhan positif dalam aset industri asuransi. Aset industri asuransi mengalami kenaikan sebesar 1,03 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), meningkat dari Rp1.130,05 triliun pada Februari 2024 menjadi Rp1.141,71 triliun pada Februari 2025. Pertumbuhan ini didorong oleh kenaikan aset asuransi komersial sebesar 1,15 persen yoy menjadi Rp920,25 triliun dan aset asuransi nonkomersial sebesar 0,54 persen yoy menjadi Rp221,45 triliun.
Industri dana pensiun juga mencatatkan pertumbuhan aset yang signifikan, dengan total aset meningkat sebesar 5,94 persen yoy menjadi Rp1.511,71 triliun. Aset ini terdiri dari program pensiun sukarela sebesar Rp381,13 triliun, naik 2,36 persen yoy, dan program pensiun wajib senilai Rp1.130,58 triliun, tumbuh 7,20 persen yoy.
OJK akan terus memantau perkembangan ekonomi global dan dampaknya terhadap industri jasa keuangan. OJK juga akan terus mendorong LJK untuk meningkatkan kehati-hatian dalam pengelolaan risiko dan berinovasi dalam pengembangan produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar yang berubah.