Kasus Korupsi Mantan Kades Banarankulon: Tahap II Penyidikan Rampung, Tersangka Dititipkan di Rutan
Kasus Korupsi Mantan Kades Banarankulon: Tahap II Penyidikan Rampung, Tersangka Dititipkan di Rutan
Proses hukum kasus dugaan korupsi yang melibatkan Mujiono, mantan Kepala Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, memasuki babak baru. Pada Jumat (7/3/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk resmi melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke tahap II, menyerahkan Mujiono beserta barang bukti kepada tim penuntut umum. Hal ini menandai selesainya proses penyidikan dan dimulainya proses penuntutan di pengadilan. Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, dalam keterangan persnya menjelaskan kronologi dan detail kasus ini.
Tuduhan yang dialamatkan kepada Mujiono terkait penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Banarankulon selama periode 2020 hingga 2023. Berdasarkan hasil investigasi dan audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Nur Shodiq dan Rekan, ditemukan kerugian negara yang cukup signifikan, yakni sebesar Rp 352.127.978,86. Modus yang digunakan oleh tersangka, menurut Koko, adalah pengelolaan anggaran secara pribadi, pembuatan bukti pertanggungjawaban fiktif, dan mark-up anggaran yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi. Yang mengejutkan, meskipun telah terbukti melakukan korupsi, Mujiono telah mengembalikan seluruh kerugian negara sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap II.
Meskipun telah mengembalikan kerugian negara, proses hukum tetap berjalan. Mujiono dijerat dengan pasal berlapis: primer Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebelum dilimpahkan ke tahap II, Mujiono telah menjalani serangkaian proses, termasuk tes kesehatan di Rumah Sakit Daerah (RSD) Nganjuk, didampingi oleh penasihat hukum yang ditunjuk oleh Kejari Nganjuk. Saat ini, Mujiono ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Nganjuk selama 20 hari, terhitung mulai 6 Maret 2025 hingga 25 Maret 2025.
Langkah selanjutnya adalah pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor di Surabaya. Kejari Nganjuk akan segera mengajukan berkas perkara tersebut untuk disidangkan. Sebagai penutup, Koko Roby Yahya mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan dan pelaporan jika menemukan indikasi tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Nganjuk. Partisipasi publik dianggap krusial untuk mencegah dan memberantas praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Rincian Dakwaan: * Pasal Primer: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. * Pasal Subsider: Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.