Sorotan terhadap Gibran Menguat: PDIP Anggap Usulan Pemberhentian Wapres sebagai Dinamika Demokrasi

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memberikan tanggapan terkait munculnya aspirasi dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang salah satu poinnya adalah penggantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. PDIP menilai bahwa aspirasi tersebut merupakan hal yang wajar dalam sistem demokrasi.

Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, menyatakan bahwa berbagai suara yang muncul, termasuk usulan tersebut, adalah bagian dari dinamika demokrasi yang sehat. Ia menganggapnya sebagai hal yang biasa, seraya menyinggung soal adanya dugaan pembengkokan aturan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada masa lalu. Menurutnya, menyampaikan suara atau pendapat seharusnya tidak dilarang, selama tidak melanggar hukum atau melakukan tindakan inkonstitusional.

Deddy Sitorus juga melihat tuntutan yang diajukan oleh Forum Purnawirawan TNI sebagai bentuk keinginan untuk melakukan perbaikan. Ia berpendapat bahwa terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 yang lalu, sehingga aspirasi tersebut perlu dilihat dari sisi positifnya, yaitu sebagai upaya untuk melakukan koreksi terhadap berbagai kebijakan yang dinilai menyimpang.

"Sebaiknya tuntutan para purnawirawan itu dilihat sisi positifnya, yaitu keinginan adanya perbaikan atau koreksi. Sebab harus diakui bahwa memang banyak terjadi penyimpangan kebijakan di periode kedua pemerintahan Jokowi dan dalam pelaksanaan pemilu-pilkada 2024," ujar Deddy.

Lebih lanjut, Deddy Sitorus menyoroti berbagai persoalan kebangsaan yang muncul belakangan ini, mulai dari masalah ekonomi, politik, hukum, sosiologis, hingga pengelolaan pemerintahan.

Forum Purnawirawan Prajurit TNI sendiri telah menyampaikan delapan tuntutan sebagai pernyataan sikap terhadap kondisi terkini. Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh sejumlah tokoh purnawirawan TNI dari berbagai angkatan dan korps, termasuk jenderal, laksamana, marsekal, dan kolonel.

Berikut adalah delapan tuntutan yang diajukan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI:

  • Kembali ke UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan.
  • Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih (ASTA CITA), kecuali kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
  • Menghentikan Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2, PSN Rempang, dan kasus serupa yang merugikan masyarakat serta merusak lingkungan.
  • Menghentikan masuknya tenaga kerja asing China ke NKRI dan memulangkan mereka ke negara asal.
  • Pemerintah wajib menertibkan pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai aturan dan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan 3.
  • Melakukan reshuffle menteri yang diduga melakukan korupsi dan menindak tegas pejabat/aparatur negara yang terikat kepentingan mantan Presiden Joko Widodo.
  • Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas di bawah Kemendagri.
  • Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q UU Pemilu dinilai melanggar hukum acara MK dan UU Kekuasaan Kehakiman.

Surat pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan dan Tyasno Soedarto, serta diketahui oleh Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.