Penertiban PKL di Jembatan Suramadu: Upaya Pemkot Surabaya Berantas Maksiat dan Tata Ulang Kawasan Wisata
Pemerintah Kota Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah merelokasi 129 pedagang kaki lima (PKL) yang sebelumnya berjualan di sekitar Jembatan Suramadu. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penertiban dan penataan kawasan Kenjeran, yang selama ini disinyalir menjadi lokasi pelanggaran ketertiban umum dan kegiatan yang melanggar norma sosial.
Kepala Satpol PP Surabaya, M. Fikser, mengungkapkan bahwa penertiban ini dilakukan setelah adanya laporan dan temuan terkait aktivitas yang meresahkan, termasuk peredaran minuman keras ilegal, praktik prostitusi terselubung melalui warung remang-remang, serta indikasi penyalahgunaan narkotika. Lebih lanjut, Fikser menegaskan bahwa penataan kawasan Kenjeran bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat, serta meningkatkan citra positif Surabaya sebagai tujuan wisata.
Operasi penertiban yang melibatkan 80 personel Satpol PP Surabaya, dibantu oleh unsur dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Satpol PP tingkat kecamatan, serta dukungan dari TNI-Polri dan perangkat wilayah setempat, berjalan lancar tanpa adanya perlawanan berarti dari para pedagang. Petugas membersihkan lapak-lapak pedagang yang ditinggalkan, termasuk meja, kursi, dan tenda yang berada di atas trotoar. Sebelum penertiban dilakukan, Pemkot Surabaya telah melakukan sosialisasi secara intensif kepada para PKL, melalui pendekatan yang humanis.
Camat Kenjeran, Yuri Widarko, menjelaskan bahwa para PKL yang terdampak relokasi akan dipindahkan ke lokasi baru di samping SDN Tambak Wedi. Saat ini, lokasi relokasi sedang dalam tahap persiapan, termasuk penyelesaian bangunan oleh Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP). Prioritas relokasi diberikan kepada PKL yang memiliki KTP Surabaya, khususnya warga Tambak Wedi, meskipun sebagian pedagang berasal dari luar kota.
Yuri Widarko berharap, dengan penertiban dan relokasi ini, kawasan Kenjeran dapat tertata lebih rapi dan menjadi daya tarik wisata yang lebih baik, khususnya bagi pengunjung Jembatan Suramadu. Pemerintah Kota Surabaya tidak melarang masyarakat untuk mencari nafkah, namun diharapkan agar aktivitas perdagangan dilakukan secara tertib dan tidak melanggar peraturan yang berlaku. Satpol PP Surabaya akan melakukan patroli rutin di kawasan tersebut untuk mencegah PKL kembali berjualan di lokasi yang telah ditertibkan.
Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Surabaya untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi kegiatan ekonomi yang sehat dan menjaga ketertiban serta keamanan bagi seluruh warga. Dengan penataan yang baik, diharapkan kawasan Kenjeran dapat menjadi destinasi wisata yang menarik dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.
Berikut adalah beberapa poin penting dari penertiban PKL di Jembatan Suramadu:
- Tujuan Utama: Penertiban dan penataan kawasan Kenjeran untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman.
- Alasan Penertiban: Adanya laporan dan temuan terkait aktivitas yang meresahkan, seperti peredaran miras ilegal, prostitusi, dan penyalahgunaan narkoba.
- Lokasi Relokasi: PKL akan dipindahkan ke lokasi baru di samping SDN Tambak Wedi.
- Prioritas Relokasi: PKL yang memiliki KTP Surabaya, khususnya warga Tambak Wedi.
- Pengawasan Pasca-Penertiban: Satpol PP Surabaya akan melakukan patroli rutin untuk mencegah PKL kembali berjualan di lokasi yang telah ditertibkan.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kawasan Kenjeran dan Kota Surabaya secara keseluruhan.