Sindikat Pemalsuan Kupon Sembako di Rumah Sakit Terungkap, Pelaku Ternyata Satu Keluarga
Aparat kepolisian dari Sektor Cempaka Putih berhasil membongkar jaringan pemalsu kupon sembako yang beroperasi di lingkungan Rumah Sakit Islam Jakarta (RSIJ), Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Uniknya, ketiga tersangka yang berhasil diamankan ternyata memiliki hubungan keluarga.
Kompol Sulistiyo Yudo Pangestu, Kapolsek Cempaka Putih, mengungkapkan identitas ketiga pelaku, yaitu MD (31), SW (33), dan SN (31). Kasus ini bermula dari kecurigaan yang timbul di pihak koperasi rumah sakit, ketika mereka mendapati peningkatan signifikan dalam jumlah kupon yang ditukarkan oleh para pelaku.
"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, terungkap bahwa kupon-kupon tersebut adalah palsu," ujar Kompol Sulistiyo pada hari Sabtu (26/4/2025).
Diketahui bahwa ketiga pelaku memiliki ikatan keluarga yang erat. SW dan MD adalah pasangan suami istri, sementara SN merupakan adik kandung dari SW. Modus operandi mereka terbilang rapi dan terstruktur, memanfaatkan hubungan keluarga untuk melancarkan aksi kejahatan mereka.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang signifikan, termasuk dua stempel palsu bertuliskan "RS Islam", ratusan lembar kupon RSIJ palsu, dan puluhan botol minyak goreng berukuran 1-2 liter. Barang bukti ini menjadi bukti kuat keterlibatan mereka dalam tindak pidana pemalsuan.
Selain itu, penggeledahan di kediaman para pelaku mengungkap keberadaan sembako hasil penukaran ilegal dan sejumlah uang tunai yang merupakan hasil penjualan kupon palsu. Hal ini semakin memperjelas motif ekonomi di balik tindakan kriminal mereka.
Para pelaku menggunakan stempel palsu bertuliskan "Pemasaran RS Islam" untuk mempermudah proses penukaran kupon palsu. Sembako yang berhasil mereka peroleh, seperti minyak goreng, beras, tepung, gula, dan susu, kemudian dijual kembali baik secara langsung maupun melalui platform daring, menghasilkan keuntungan pribadi yang haram.
Motif utama dari sindikat ini adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan cara yang melanggar hukum. Mereka memanfaatkan celah yang ada dalam sistem distribusi sembako di rumah sakit untuk memperkaya diri sendiri.
Menurut pengakuan MD saat diinterogasi, ia terpaksa melakukan tindakan kriminal tersebut karena mendapat tekanan dari istrinya, SW. Pengakuan ini memberikan gambaran tentang dinamika internal dalam kelompok keluarga tersebut.
Keterangan ini diperkuat oleh hasil penyelidikan yang menunjukkan bahwa SN, adik SW, telah lebih dulu melakukan penukaran kupon palsu. Keberadaan SN sebagai pelaku juga terungkap secara tidak sengaja saat ia mengunjungi kakaknya di tahanan. Seorang saksi mengenali SN sebagai individu yang sebelumnya pernah menukar kupon palsu.
Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di Mapolsek Cempaka Putih dan menghadapi tuntutan berdasarkan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan. Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah penjara selama maksimal 6 tahun. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dan melacak aliran distribusi hasil penjualan sembako ilegal tersebut.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas tindakan mereka," tegas Kompol Sulistiyo.