Solmet Anggap Tuntutan Pemakzulan Gibran Sebagai Upaya Adu Domba yang Tidak Berdasar

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, mengecam keras usulan Forum Purnawirawan TNI terkait penggantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, tuntutan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan justru berpotensi menciptakan kegaduhan serta memecah belah bangsa.

Silfester menilai bahwa delapan poin usulan yang diajukan para purnawirawan TNI tersebut tidak relevan dan tidak mempertimbangkan kepentingan bangsa secara keseluruhan. Ia menegaskan bahwa usulan-usulan tersebut hanya akan menimbulkan kekacauan dan memicu konflik di tengah masyarakat. Salah satu poin yang paling disesalkan adalah usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.

Sebagai mantan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Silfester menyatakan bahwa selama menjabat sebagai wakil presiden, Gibran tidak melakukan pelanggaran prosedur maupun konstitusi. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa tidak ada alasan yang mendasari pemakzulan Gibran dari jabatannya.

"Sebagai cawapres hingga dilantik sebagai wapres dan sampai saat ini 6 bulan memerintah tidak ada pelanggaran prosedur maupun konstitusi," tegas Silfester.

Silfester juga menjelaskan bahwa berdasarkan UUD 1945 Pasal 7A dan 7B, presiden atau wakil presiden dapat diberhentikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) jika terbukti melakukan pelanggaran konstitusi seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, atau tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden. Menurutnya, kondisi-kondisi tersebut tidak terpenuhi dalam kasus Gibran.

Lebih lanjut, Silfester mencurigai bahwa usulan tersebut sengaja dihembuskan untuk mengadu domba antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi, serta memecah belah bangsa. Ia mencontohkan sejumlah isu yang belakangan ini muncul dan dianggap berupaya membenturkan Prabowo dan Jokowi.

"Saya mensinyalir wacana ini sengaja dihembuskan untuk mengadu domba Prabowo, Gibran dan Jokowi serta bangsa kita, seperti halnya polemik Ijazah Jokowi, isu matahari kembar, UU TNI, PSN Rempang, PSN PIK 2, IKN, dan lain-lain," ujarnya.

Menanggapi situasi ini, Silfester mengimbau kepada para pendukung Prabowo dan Gibran untuk tidak terprovokasi dan tetapSolid. Ia juga meminta mereka untuk terus mendukung kepemimpinan Prabowo-Gibran hingga pemilihan presiden berikutnya.

"Kepada pendukung Prabowo-Gibran dan masyarakat luas, saya mengingatkan jangan sampai kita terhasut dan terpecah belah. Tetap konsisten kita kawal Prabowo-Gibran hingga 2029. Dan kalau Tuhan dan rakyat merestui, kita gas hingga 2029-2034," pungkasnya.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan delapan tuntutan sebagai pernyataan sikap terhadap kondisi terkini. Tuntutan tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh sejumlah purnawirawan jenderal, laksamana, marsekal, dan kolonel. Berikut adalah daftar lengkap delapan tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI:

  • Kembali ke UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan.
  • Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai (ASTA CITA), kecuali untuk kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
  • Menghentikan proyek strategis nasional (PSN) PIK 2, PSN Rempang dan kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
  • Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya.
  • Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
  • Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
  • Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
  • Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.