Praktik Penahanan Ijazah Karyawan: Tinjauan Hukum dan Alternatif yang Lebih Adil
Fenomena penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan kembali mencuat ke permukaan, memicu perdebatan mengenai legalitas dan etika praktik tersebut. Meskipun kerap dianggap sebagai hal yang lumrah, khususnya di beberapa wilayah seperti Surabaya dan Pekanbaru, penahanan ijazah menjadi sorotan karena potensi dampaknya yang merugikan bagi para pekerja.
UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003
maupun revisinya dalam UU Cipta Kerja
tidak secara eksplisit mengatur mengenai penahanan ijazah. Hal ini membuka celah bagi perusahaan untuk menerapkan kebijakan tersebut, seringkali dengan dalih untuk memastikan karyawan tidak mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir. Namun, pakar Career Development, Audi Lumbantoruan, menegaskan bahwa legalitas praktik ini sangat bergantung pada adanya kesepakatan yang jelas antara perusahaan dan karyawan, yang idealnya dituangkan dalam perjanjian kerja.
Kesepakatan ini menjadi krusial karena tanpa dasar hukum yang kuat, penahanan ijazah dapat dianggap merugikan karyawan. Audi juga menekankan pentingnya komunikasi yang transparan di awal proses rekrutmen, sehingga calon karyawan memiliki informasi yang cukup untuk mengambil keputusan yang tepat.
Alternatif yang lebih modern dan adil untuk menjaga komitmen karyawan adalah melalui perjanjian bonding yang disertai dengan penalti jika terjadi pelanggaran. Model ini dianggap lebih relevan dengan dinamika dunia kerja saat ini, di mana fleksibilitas dan kepercayaan menjadi kunci utama.
Potensi Risiko dan Dampak Negatif
Praktik penahanan ijazah bukan hanya merugikan karyawan, tetapi juga dapat menimbulkan risiko bagi perusahaan. Yulius Setiarto, seorang konsultan hukum, mengingatkan bahwa perjanjian kerja yang mendasarkan diri pada kesepakatan bersama tanpa memperhatikan undang-undang ketenagakerjaan berpotensi melanggar hak-hak karyawan. Lebih lanjut, jika ijazah hilang, rusak, atau terkena bencana, perusahaan dapat dituntut secara hukum.
Evaluasi Internal Perusahaan sebagai Solusi Jangka Panjang
Alih-alih menahan ijazah, perusahaan sebaiknya fokus pada evaluasi internal untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan tingginya tingkat turnover karyawan. Masalah seperti lingkungan kerja yang tidak kondusif, manajemen yang kurang efektif, atau kompensasi yang tidak kompetitif dapat menjadi penyebab utama karyawan mengundurkan diri.
Dengan memahami akar permasalahan dan mengambil langkah-langkah perbaikan yang tepat, perusahaan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih menarik dan mempertahankan karyawan tanpa harus bergantung pada praktik penahanan ijazah yang kontroversial.
Tips bagi Pencari Kerja
Bagi para pencari kerja, penting untuk selalu teliti dalam membaca dan memahami perjanjian kerja sebelum menandatanganinya. Perhatikan dengan seksama setiap klausul, termasuk yang berkaitan dengan penahanan ijazah, denda, atau penalti. Jika ada hal yang kurang jelas atau meragukan, jangan ragu untuk bertanya dan meminta klarifikasi dari pihak perusahaan.
Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:
- Periksa perjanjian kerja: Pastikan semua klausul yang berkaitan dengan penahanan ijazah atau denda tercantum secara jelas dan rinci.
- Komunikasikan dengan jelas: Tanyakan kepada perusahaan mengenai alasan dan prosedur penahanan ijazah.
- Pertimbangkan risiko: Pahami potensi risiko dan dampak negatif yang mungkin timbul akibat penahanan ijazah.
- Cari alternatif: Jika memungkinkan, negosiasikan dengan perusahaan untuk mencari alternatif lain yang lebih adil.
Dengan bersikap proaktif dan berhati-hati, para pencari kerja dapat melindungi hak-hak mereka dan menghindari potensi kerugian di kemudian hari.