Ancaman Denda Menanti Pengusaha yang Lalai Laporkan KKPRL ke KKP
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengingatkan para pelaku usaha yang memegang dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk segera menyampaikan laporan tahunan mereka. Ketegasan ini bukan tanpa alasan, sebab KKP tidak akan segan menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 5 juta per hari bagi para pemegang KKPRL yang terbukti lalai dalam memenuhi kewajiban pelaporan tersebut.
Menurut data dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, tercatat sebanyak 739 pemegang dokumen KKPRL yang hingga saat ini belum menyerahkan laporan tahunan mereka. Laporan tahunan ini memuat informasi penting terkait Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha, serta realisasi luas perairan dan pemanfaatannya dalam hal Perizinan Berusaha.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto, menekankan bahwa penyampaian laporan tahunan merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang KKPRL. "Kami terus mengimbau dan mengingatkan bahwa ada sanksi yang menanti bagi mereka yang terlambat, apalagi jika tidak menyerahkan laporan sama sekali," ujarnya dalam keterangan resmi.
Sejak lima tahun terakhir, KKP telah menerbitkan sebanyak 2.530 dokumen KKPRL. Dari jumlah tersebut, 17 dokumen dinyatakan tidak berlaku lagi karena telah dibatalkan atau dicabut. Dengan demikian, para pemegang dokumen yang telah dicabut tidak lagi diwajibkan untuk menyampaikan laporan tahunan.
Kewajiban penyampaian laporan tahunan bagi pemegang KKPRL diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut. Sementara itu, pengawasan penataan ruang laut yang mengatur sanksi bagi pemegang KKPRL yang tidak memenuhi kewajibannya tercantum dalam Permen KP 31/2021.
"Laporan tahunan ini bertujuan untuk memantau komitmen pemegang KKPRL terhadap kewajiban mereka dalam pemanfaatan ruang laut, termasuk pengelolaan lingkungan dan tanggung jawab sosial ekonomi bagi masyarakat pesisir," jelasnya.
Sebagai contoh, KKPRL yang terbit pada 24 Agustus 2023 wajib menyampaikan laporan tahunan paling lambat pada 23 Agustus 2024. Ketentuan tanggal ini berlaku untuk laporan tahunan di tahun-tahun berikutnya.
Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut KKP, Fajar Kurniawan, menambahkan bahwa penyerahan laporan tahunan memberikan kepastian hukum atas kegiatan usaha yang dilakukan di ruang laut.
Merujuk pada Permen KP No. 28/2021, masa berlaku dokumen KKPRL hanya dua tahun jika tidak ada tindak lanjut berupa kegiatan usaha. Sementara itu, masa berlaku perizinan berusaha dapat bervariasi hingga 20 tahun, tergantung pada jenis kegiatan usahanya.
Sesuai dengan ketentuan dalam PP 5/2021 Pasal 4 dan 5, KKPRL merupakan persyaratan dasar untuk mengurus perizinan berusaha yang pengajuannya wajib dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
"Jika perizinan berusaha sudah ada, maka masa berlaku KKPRL yang semula hanya dua tahun akan menyesuaikan dengan masa berlaku perizinan berusahanya. Namun, jika kami tidak menerima informasi bahwa izin usaha atas pemanfaatan ruang laut ini telah terbit, maka kami akan menganggap masa berlakunya hanya dua tahun," pungkasnya.