Pemprov Jatim Perangi Premanisme Guna Jaga Iklim Investasi Kondusif
Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menyatakan perang terhadap segala bentuk premanisme, termasuk oknum organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan pemerasan dan tindakan meresahkan yang dapat mengganggu iklim investasi di wilayah tersebut. Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik-praktik ilegal yang menghambat pertumbuhan ekonomi dan merugikan masyarakat.
Dalam pernyataannya usai menghadiri Jatim Retreat 2025 di Pusdik Arhanud, Kota Batu, Wagub Emil Dardak menyampaikan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk premanisme tanpa pandang bulu. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum akan menjadi prioritas utama dalam menangani kasus-kasus yang meresahkan masyarakat dan menghambat investasi. Pemprov Jatim, kata dia, akan bersinergi dengan aparat kepolisian untuk memberantas premanisme dan memastikan keamanan serta ketertiban di seluruh wilayah Jawa Timur.
"Semua tindakan yang menimbulkan keresahan itu harus mendapat tindakan yang tegas melalui jalur hukum," ujar Wagub Emil Dardak, seraya menambahkan bahwa koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menjadi kunci utama dalam menjaga kondusivitas daerah. Ia mencontohkan beberapa kasus yang telah ditangani, seperti operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum yang melakukan pemerasan di Pasuruan, sebagai bukti keseriusan Pemprov Jatim dalam memberantas premanisme.
Lebih lanjut, Wagub Emil Dardak menjelaskan bahwa Pemprov Jatim juga akan menindak tegas tindakan lain yang bersifat kontraproduktif terhadap iklim usaha, meskipun bukan merupakan premanisme murni. Ia mengimbau agar setiap perselisihan antara pelaku usaha dengan pihak manapun diselesaikan secara proporsional dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat luas. Wagub Emil Dardak menekankan pentingnya menjaga harmoni dan stabilitas sosial demi kelancaran investasi dan pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur.
"Silakan Anda beraspirasi, tetapi jangan mengganggu penghidupan masyarakat kebanyakan dan jangan apalagi mengganggu personal. Ini adalah prinsip yang dikomunikasikan oleh Ibu Gubernur," pungkasnya.
Wagub Emil Dardak juga menjelaskan pembagian tugas antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan kepolisian. Menurutnya, Satpol PP akan menindak pelanggaran yang berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda). Dengan demikian, setiap pelanggaran akan ditangani sesuai dengan aturan yang berlaku, menjaga ketertiban, dan supremasi hukum di Jawa Timur.