Nike Hadapi Gugatan Terkait Penutupan Unit Bisnis NFT RTFKT yang Kontroversial
Raksasa perlengkapan olahraga, Nike, kini menghadapi gugatan dari sekelompok investor non-fungible token (NFT) terkait penutupan mendadak unit bisnis aset kripto RTFKT pada Desember 2024 lalu. Para penggugat, yang dipimpin oleh Jagdeep Cheema, seorang warga negara Australia, mengklaim bahwa penutupan tersebut mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan akibat devaluasi NFT yang mereka miliki. Gugatan ini diajukan di pengadilan federal Brooklyn, New York, pada Jumat, 25 April lalu.
Para penggugat berpendapat bahwa penutupan RTFKT oleh Nike secara tiba-tiba telah menghancurkan nilai pasar NFT mereka. Mereka menuding bahwa NFT yang mereka beli ternyata merupakan sekuritas yang tidak terdaftar, dan mereka tidak akan melakukan investasi tersebut jika mengetahui fakta ini sebelumnya. Nilai ganti rugi yang diajukan dalam gugatan ini mencapai lebih dari 5 juta dollar AS, dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen di negara bagian New York, California, Florida, dan Oregon. Hingga saat ini, Nike yang berpusat di Beaverton, Oregon, belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan ini. Demikian pula, pengacara para penggugat, Phillip Kim, menolak memberikan komentar.
Kasus ini menyoroti ketidakpastian hukum yang masih melingkupi NFT. Status hukum NFT masih menjadi perdebatan hangat, terutama mengenai apakah aset digital ini dapat dikategorikan sebagai sekuritas di bawah hukum federal AS. Klasifikasi ini akan berdampak besar pada regulasi dan perlindungan investor di pasar NFT yang berkembang pesat. Nike mengakuisisi RTFKT, sebuah merek fesyen yang berfokus pada inovasi digital dan budaya generasi baru, pada Desember 2021. Akuisisi ini diharapkan dapat menggabungkan budaya dan inovasi. Namun, penutupan RTFKT pada 2 Desember 2024 menimbulkan pertanyaan tentang strategi jangka panjang Nike di pasar aset digital. Meskipun Nike mengklaim bahwa inovasi RTFKT akan terus berlanjut melalui kreator dan proyek lain, para investor yang dirugikan tampaknya tidak yakin dengan jaminan tersebut. Kasus ini kemungkinan akan menjadi preseden penting dalam regulasi NFT dan tanggung jawab perusahaan di pasar aset digital yang terus berkembang.
Berikut adalah poin-poin penting yang mendasari gugatan tersebut:
- Penutupan RTFKT: Penutupan unit bisnis NFT Nike, RTFKT, pada Desember 2024 menjadi pemicu gugatan.
- Kerugian Investor: Investor NFT mengklaim mengalami kerugian finansial akibat penurunan nilai NFT mereka.
- Status Hukum NFT: Gugatan menyoroti ketidakpastian status hukum NFT sebagai sekuritas.
- Pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen: Gugatan mencantumkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen di beberapa negara bagian AS.
- Ganti Rugi: Para penggugat menuntut ganti rugi lebih dari 5 juta dollar AS.