Cincin Terjebak, Kapolsek Sragi Libatkan Tim Damkar Lampung Selatan

Iptu Ade Candra, Kapolsek Sragi, mengambil langkah tak biasa dengan meminta bantuan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kabupaten Lampung Selatan untuk mengatasi masalah cincin yang tersangkut di jari tengahnya. Kejadian ini terjadi pada Kamis, 24 April 2025. Upaya melepaskan cincin secara manual telah dicoba, namun tidak membuahkan hasil, mendorong Kapolsek untuk mencari pertolongan dari tim penyelamat profesional.

Menurut Kabid Damkarmat Lampung Selatan, Rully Fikriansyah, Kapolsek Ade Candra mendatangi langsung Posko Kalianda Damkarmat untuk memohon bantuan. Tim Damkarmat segera merespon permintaan tersebut dan mulai melakukan operasi penyelamatan sekitar pukul 12.10 WIB. Prosedur awal yang dilakukan adalah pemasangan plat besi sebagai pelindung jari Kapolsek, guna mencegah luka akibat gesekan dengan alat pemotong.

Dengan menggunakan mesin gerinda khusus, petugas Damkarmat secara bertahap dan teliti memotong cincin yang menjerat jari tengah Kapolsek. Kehati-hatian ekstra diperlukan untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan Kapolsek selama proses evakuasi. Setelah berjuang selama kurang lebih 20 menit, tepatnya pukul 12.30 WIB, cincin tersebut berhasil dilepaskan tanpa menimbulkan cedera pada jari Kapolsek. Operasi penyelamatan ini pun dinyatakan sukses, dan Kapolsek Iptu Ade Candra dapat kembali menjalankan tugasnya.

Berikut adalah tahapan evakuasi cincin yang dilakukan oleh Damkarmat Lampung Selatan:

  • Koordinasi Awal: Kapolsek Sragi menghubungi dan mendatangi langsung Posko Damkarmat Kalianda.
  • Persiapan: Petugas Damkarmat menyiapkan peralatan yang diperlukan, termasuk plat pelindung dan mesin gerinda.
  • Pengamanan: Plat besi dipasang untuk melindungi jari Kapolsek dari potensi luka.
  • Pemotongan Cincin: Dengan hati-hati, petugas memotong cincin menggunakan mesin gerinda.
  • Pelepasan Cincin: Setelah cincin terpotong, petugas melepaskannya dari jari Kapolsek.
  • Verifikasi Kondisi: Petugas memastikan tidak ada luka atau iritasi pada jari Kapolsek.
  • Selesai: Kapolsek dapat melanjutkan aktivitasnya.