Jaringan Pemalsu Kupon Sembako di Rumah Sakit Islam Jakarta Dibongkar, Adik Tersangka Diciduk Saat Menjenguk Kakak
Aparat kepolisian dari Sektor Cempaka Putih berhasil mengungkap jaringan pemalsuan kupon sembako yang beroperasi di lingkungan Rumah Sakit Islam Jakarta (RSIJ), Cempaka Putih. Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang merupakan satu keluarga, yaitu MD (31), SW (33), dan SN (31). Penangkapan SN, yang merupakan adik dari MD, terjadi saat ia menjenguk kakaknya yang telah lebih dulu ditahan di Mapolsek Cempaka Putih.
"Saat hendak membesuk MD yang ditahan, SN justru dikenali oleh saksi sebagai salah satu pelaku yang terlibat dalam penukaran kupon palsu beberapa waktu sebelumnya," ungkap Kompol Sulistiyo Yudo Pangestu, Kapolsek Cempaka Putih, dalam keterangan resminya.
Menurut keterangan pihak kepolisian, MD, yang merupakan suami dari SW, mengaku bahwa ia melakukan tindakan pemalsuan kupon sembako tersebut karena mendapat tekanan dari istrinya.
"Dalam proses pemeriksaan, MD mengakui bahwa ia terpaksa melakukan tindak pidana tersebut karena diancam oleh istrinya, SW," jelas Kompol Sulistiyo.
Keterangan ini diperkuat dengan hasil penyelidikan yang menunjukkan bahwa SN, adik dari SW, telah lebih dulu melakukan penukaran kupon palsu.
Kasus ini bermula ketika pihak koperasi rumah sakit merasa curiga dengan jumlah kupon yang ditukarkan oleh para pelaku pada hari Jumat (25/4).
"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata kupon-kupon tersebut palsu," imbuhnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan oleh para pelaku dalam menjalankan aksinya, antara lain:
- Dua stempel palsu bertuliskan 'RS Islam'
- Ratusan lembar kupon RSIJ palsu
- Puluhan botol minyak goreng ukuran 1-2 liter
- 100 karung beras ukuran 5 kg
- Kartu ATM dari berbagai bank atas nama pelaku
- Uang tunai hasil penjualan sembako senilai Rp 400 ribu
- Dua unit ponsel
- Satu unit mobil
"Selain itu, dari rumah para pelaku, kami juga menyita sejumlah sembako hasil penukaran ilegal dan uang hasil penjualan kupon palsu," tambah Kompol Sulistiyo.
Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan membuat stempel palsu bertuliskan 'Pemasaran RS Islam' untuk memuluskan aksi penukaran kupon palsu. Sembako yang berhasil mereka peroleh, seperti minyak goreng, beras, tepung, gula, dan susu, kemudian dijual kembali secara tunai maupun melalui platform daring.
"Para pelaku dengan sengaja membuat kupon palsu untuk menukarkan sembako di koperasi RSIJ, kemudian hasilnya dijual lagi untuk mendapatkan keuntungan pribadi," terang Kompol Sulistiyo.
Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di Mapolsek Cempaka Putih dan dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
"Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat serta menelusuri aliran distribusi hasil penjualan sembako ilegal ini," pungkas Kompol Sulistiyo.