Panduan Praktis: Mengatasi Pemblokiran STNK Akibat Tilang Elektronik di Wilayah Banten
Penting bagi warga Banten yang mendapati Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mereka diblokir akibat sistem tilang elektronik (ETLE) untuk segera mengambil langkah proaktif. Pemblokiran STNK dapat menimbulkan kendala signifikan, terutama saat hendak melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau pengurusan administrasi kendaraan lainnya.
Untuk mengatasi masalah ini, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan pengecekan dan konfirmasi pelanggaran melalui platform resmi ETLE. AKBP Himawan Aji Angga, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten, menegaskan bahwa pembayaran pajak kendaraan tidak dapat dilakukan jika STNK masih dalam status blokir akibat pelanggaran ETLE.
Langkah-langkah Pembukaan Blokir STNK:
- Konfirmasi Pelanggaran: Akses situs web resmi ETLE Polri di https://etle.polri.go.id untuk melakukan konfirmasi pelanggaran. Alternatifnya, hubungi layanan WhatsApp Ditlantas Polda Banten di nomor 081296469744 untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.
- Pembayaran Denda Tilang: Setelah konfirmasi pelanggaran, segera selesaikan pembayaran denda tilang melalui pengadilan atau bank yang telah ditunjuk oleh pihak berwenang. Pastikan untuk menyimpan bukti pembayaran sebagai persyaratan pembukaan blokir.
- Proses Pembukaan Blokir: Setelah semua tunggakan denda tilang diselesaikan, proses pembukaan blokir STNK dapat dilakukan. Dengan STNK yang sudah aktif kembali, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dapat dilanjutkan tanpa hambatan.
Tips Tambahan untuk Pembeli Kendaraan Bekas:
Bagi masyarakat yang berencana membeli kendaraan bekas, AKBP Himawan Aji Angga menyarankan untuk melakukan pengecekan status ETLE kendaraan terlebih dahulu. Pengecekan dapat dilakukan melalui situs web ETLE Polri dengan memasukkan nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan. Jika terdapat tunggakan tilang elektronik, disarankan untuk meminta pemilik sebelumnya menyelesaikan kewajibannya terlebih dahulu sebelum proses jual beli dilanjutkan. Hal ini bertujuan untuk menghindari masalah di kemudian hari terkait administrasi kendaraan.
Dengan mengikuti panduan ini, masyarakat Banten diharapkan dapat mengatasi masalah pemblokiran STNK akibat tilang elektronik dengan lebih mudah dan efisien, serta terhindar dari potensi masalah administrasi kendaraan di masa mendatang.