Komplotan Pemerasan Bermodus Kencan Online di Jakarta Utara Dibekuk Polisi
Komplotan Pemerasan Bermodus Kencan Online di Jakarta Utara Dibekuk Polisi
Jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan meringkus komplotan pelaku pemerasan yang beroperasi di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara. Modus operandi yang digunakan cukup licik, yaitu memanfaatkan aplikasi kencan online untuk menjebak korban dan kemudian melakukan pemerasan dengan ancaman dan intimidasi. Otak dibalik aksi kriminal ini adalah seorang pria bernama Sudarna, yang dengan lihai menyamar sebagai wanita di aplikasi kencan menggunakan identitas palsu, 'Fitri Dwiyanti'. Terungkap, 'Fitri Dwiyanti' tersebut ternyata adalah istri siri Sudarna sendiri, yang juga turut serta dalam aksi kejahatan ini.
Berdasarkan keterangan Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardy Marasabessy, Sudarna mendaftarkan diri di aplikasi kencan online dengan akun palsu atas nama Fitri Dwiyanti. Setelah mendapatkan korban yang terbuai rayuannya, Sudarna kemudian mengajak korban bertemu di sebuah kamar kontrakan yang telah disiapkan. Di sinilah, skenario pemerasan mulai dijalankan. Istri siri Sudarna, Fitri, akan berperan sebagai wanita yang dihubungi melalui aplikasi, sementara Sudarna bersama dua tersangka lainnya, Dedeh Supriyatna dan Aly Akbar, akan melakukan penggerebekan.
Penggerebekan ini dirancang sedemikian rupa untuk menciptakan situasi ketakutan pada korban. Korban dituduh berselingkuh dan diancam, sehingga terpaksa menyerahkan sejumlah uang dan barang berharga miliknya. Setelah berhasil mendapatkan barang rampasan, korban kemudian dipaksa untuk meninggalkan lokasi. Modus ini telah dilakukan sebanyak tiga kali oleh komplotan tersebut, dengan hasil kejahatan berupa uang tunai dan barang-barang elektronik korban.
- Aksi Pertama (Februari 2025): Korban kehilangan uang sebesar Rp 800.000 dan sebuah ponsel.
- Aksi Kedua (Februari 2025): Lokasi kejadian di Kampung Bahari, Jakarta Utara, detail kerugian belum diungkapkan.
- Aksi Ketiga (2 Maret 2025): Korban berinisial RPS kehilangan ponsel dan uang tunai sebesar Rp 3.500.000 yang diambil dari rekening banknya.
Hasil kejahatan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari para pelaku. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan kesigapan aparat kepolisian dalam menangani kejahatan yang memanfaatkan teknologi digital. Polisi menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi kencan online dan menghindari pertemuan dengan orang yang baru dikenal secara online di tempat yang sepi atau tidak aman.
Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk memastikan tidak ada korban lain dan mengungkap jaringan kejahatan yang lebih luas. Ketiga tersangka, Sudarna, Fitri Dwiyanti, Dedeh Supriyatna, dan Aly Akbar, kini telah ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, terkait kasus pencurian dan pemerasan.