Pengacara di Jakarta Pusat Terjerat Kasus Narkoba dan Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Seorang pengacara berinisial S (31) kini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terbukti membawa senjata api ilegal dan positif mengonsumsi narkotika. Penangkapan S bermula dari sebuah insiden kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025). Kecurigaan seorang sopir angkutan umum yang berada di lokasi kejadian menjadi titik awal terungkapnya kasus ini. Sopir tersebut melihat gelagat mencurigakan dari S yang diduga membawa senjata api.

Sopir tersebut kemudian melaporkan kecurigaannya kepada petugas kepolisian yang sedang bertugas di sekitar lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sepucuk pistol jenis Makarov kaliber 7.65 mm tanpa dilengkapi surat izin resmi. Senjata api tersebut disembunyikan di tubuh S. Penemuan ini kemudian berkembang menjadi penyelidikan lebih lanjut, termasuk tes urine terhadap S.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa hasil tes urine S menunjukkan positif mengandung metamfetamin (sabu), THC (ganja), dan benzodiazepine. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti narkotika di tangan S, termasuk:

  • Satu klip narkotika jenis sabu-sabu
  • Satu klip narkotika jenis ganja
  • Satu buah pipet
  • Tujuh tablet obat keras jenis ranitidin HCl 150 mg
  • Dua bungkus obat keras jenis alprazolam 1 mg

Akibat perbuatannya, S kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan sejumlah pasal berlapis. Pasal pertama adalah Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Pasal ini menjerat S dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Selain itu, S juga terancam jeratan Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk pasal ini adalah penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.