Apresiasi PKB Jabar atas Prioritas Pesantren dalam APBD 2026 dan RPJMD 2025-2029
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Barat menyambut baik langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang kembali memasukkan pesantren sebagai prioritas dalam Sistem Informasi Perencanaan Daerah (SIPD) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 dan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat 2025–2029.
Hal ini merupakan respons positif terhadap pernyataan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, yang menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus memperkuat pesantren melalui RPJMD dan SIPD APBD 2026. Fraksi PKB DPRD Provinsi Jawa Barat melihat hal ini sebagai bukti nyata keseriusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menanggapi aspirasi para ulama, komunitas pesantren, serta upaya memperkokoh fondasi keagamaan dan kebangsaan di Jawa Barat.
Ketua Fraksi PKB DPRD Jawa Barat, Asep Suherman, menyampaikan rasa terima kasih kepada Gubernur Jawa Barat atas kesediaannya mendengarkan berbagai masukan, termasuk dari Fraksi PKB, dalam memastikan bahwa pesantren tetap menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan daerah.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Gubernur dan seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah merespons aspirasi Fraksi PKB, para ulama, dan seluruh keluarga besar pesantren di berbagai wilayah Jawa Barat. Bagi kami, pesantren bukan hanya sekadar lembaga pendidikan, tetapi juga merupakan pilar utama dalam sejarah kelahiran bangsa ini," ujar Asep.
Menurut Asep, pesantren telah lama menjadi pusat pembentukan karakter bangsa, jauh sebelum Indonesia merdeka. Oleh karena itu, perhatian terhadap pesantren sama halnya dengan memperhatikan akar sejarah bangsa dan masa depan negara.
Asep menegaskan bahwa dukungan Fraksi PKB terhadap pesantren bukan semata-mata didasarkan pada pertimbangan politik, melainkan juga pada landasan konstitusional dan amanat sejarah, sebagaimana tercantum dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren Pasal 49 ayat (1): "Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat pada pesantren."
- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren Pasal 4 ayat (2): "Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan anggaran dalam APBD sesuai kewenangannya."
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Pasal 6 ayat (1): "Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi kepada Pesantren dalam bentuk hibah, bantuan keuangan, bantuan teknis, dan/atau bentuk lainnya."
- Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 57 Tahun 2021, yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan fasilitasi pesantren melalui penganggaran APBD.
"Kami memperjuangkan hal ini bukan hanya untuk membela kepentingan kelompok tertentu. Ini adalah bagian dari mandat ideologis PKB, bahwa pesantren adalah benteng ilmu pengetahuan, moralitas, dan kemandirian umat," tegas Asep.
Fraksi PKB DPRD Jawa Barat juga menekankan akan terus berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan komitmen ini, serta membangun kerjasama strategis dengan pemerintah daerah untuk memperkuat peran pesantren dalam pembangunan daerah.
"Kembalinya pesantren dalam struktur SIPD dan RPJMD ini bukan hanya sekadar masalah administrasi. Ini adalah pengakuan atas peran pesantren sebagai bagian tak terpisahkan dari proyek besar membangun peradaban bangsa. Fraksi PKB siap mengawasi konsistensinya, mengawal implementasinya, dan bekerja sama untuk memperkuat pesantren di seluruh Jawa Barat," pungkasnya.