Oknum Penjual Tiket Umrah Bodong Diburu Polisi: Kerugian Korban Mencapai Ratusan Juta Rupiah

Kasus dugaan penipuan berkedok penjualan tiket umrah yang merugikan puluhan jamaah dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah memasuki babak baru. Pihak kepolisian kini tengah memburu terlapor berinisial KT, yang diduga menjadi otak dari praktik penipuan ini. KT telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah dilaporkan oleh salah seorang korban bernama Teti Sofyah.

Teti, seorang pengusaha yang mencoba bangkit pasca pandemi, menjadi korban iming-iming keuntungan dari penjualan tiket umrah. KT menawarkan Teti untuk menjual 45 tiket umrah dengan maskapai Saudi Arabian Airlines dengan jadwal keberangkatan pada 4 November 2022. Tergiur dengan tawaran tersebut, Teti kemudian menawarkan tiket tersebut kepada teman-temannya. Setelah berhasil menjual sejumlah tiket, Teti memberikan uang muka kepada KT.

Berikut kronologi kasus penipuan tiket umrah:

  • 25 Agustus 2022: KT menawarkan Teti untuk menjual 45 tiket umrah.
  • 14 Oktober 2022: KT mengirimkan tagihan pelunasan kepada Teti melalui WhatsApp. Teti langsung melunasi tagihan tersebut.
  • Sepekan kemudian: Teti mengirimkan daftar nama calon jamaah kepada KT untuk keperluan pencetakan tiket.
  • Beberapa hari kemudian: Saat Teti meminta Passanger Name Record (PNR), KT tidak kunjung memberikan dan berdalih dengan berbagai alasan.
  • Beberapa hari kemudian: Teti memeriksa ke maskapai dan menemukan bahwa PNR tersebut dibatalkan oleh Saudi Airlines karena tidak ada pelunasan.
  • 26 Oktober 2022: KT berjanji melalui WhatsApp akan menyelesaikan masalah tersebut. Namun, keesokan harinya ia menghilang.
  • 28 Oktober 2022: Batas akhir pelunasan PNR.

Merasa curiga, Teti kemudian melakukan pengecekan ke pihak maskapai penerbangan dan mendapati fakta bahwa PNR (Passenger Name Record) atau kode booking tiket yang dijanjikan telah dibatalkan karena tidak adanya pelunasan dari pihak KT. Padahal, Teti telah melunasi seluruh pembayaran sesuai dengan permintaan KT.

Akibat perbuatan KT, Teti menderita kerugian yang sangat besar. Untuk menutupi biaya pelunasan tiket agar para calon jamaah tetap bisa berangkat, Teti terpaksa meminjam uang dengan menjaminkan sertifikat rumahnya. Ia berhasil mendapatkan pinjaman sebesar Rp320 juta dengan jangka waktu pelunasan yang sangat singkat, hanya tiga hari.

Setelah mengetahui bahwa dirinya menjadi korban penipuan, Teti melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Bandung pada 14 Oktober 2022. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor laporan polisi No.Pol: LP/B/ /XI/2022/SPKT/POLRESTABESBANDUNG/POLDA JAWA BARAT.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdurachman, mengkonfirmasi bahwa KT saat ini berstatus buron dan pihaknya tengah melakukan upaya pengejaran untuk menangkap pelaku. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap tawaran-tawaran penjualan tiket umrah atau perjalanan lainnya yang terlalu menggiurkan, serta selalu melakukan verifikasi ke pihak maskapai atau agen perjalanan resmi untuk memastikan keabsahan tiket yang ditawarkan.