Pedagang Gorengan di Jombang Terjerat Tagihan Listrik Belasan Juta Rupiah Akibat Pelanggaran

Seorang pedagang gorengan bernama Masruroh di Jombang, Jawa Timur, mendapati dirinya dalam kesulitan finansial setelah menerima tagihan listrik yang sangat besar dari PLN, mencapai Rp 12,7 juta. Akibat ketidakmampuannya untuk membayar tagihan tersebut, aliran listrik ke rumahnya diputus, menambah beban hidupnya.

Masruroh, yang tinggal di Dusun Blimbing, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, menceritakan bahwa jaringan listrik di rumahnya sudah ada sejak lama, bahkan sejak era elektrifikasi desa. Sambungan tersebut awalnya atas nama ayahnya, Naif Usman, yang telah meninggal dunia. Daya listrik awal hanya 450 watt, kemudian ditingkatkan menjadi 900 watt. Sempat ada pengajuan penambahan daya menjadi 1.300 watt saat suaminya masih hidup, namun setelah kepergian suaminya pada tahun 2014, ia mendapati daya listrik di rumahnya sudah menjadi 2.200 watt.

Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya pendidikan anaknya, Masruroh menyewakan sebagian rumahnya. Namun, masalah mulai muncul pada tahun 2022 ketika PLN menemukan indikasi adanya pelanggaran terkait penggunaan listrik. Tagihan sebesar Rp 12,7 juta itu menjadi beban berat, dan karena tidak mampu melunasinya, listrik di rumahnya diputus pada sekitar bulan Oktober 2022.

Setelah pemutusan, Masruroh mencoba menyambung listrik dari rumah tetangganya, Chusnul Cotimah. Namun, tindakan ini kembali terdeteksi oleh PLN pada Maret 2025, dan sambungan ilegal tersebut diamankan, menyebabkan tetangganya juga kesulitan mengisi token listrik.

Pihak PLN melalui Manager Unit Layanan Jombang, Dwi Wahyu Cahyo Utomo, menjelaskan bahwa pemutusan dilakukan sesuai prosedur karena adanya pelanggaran pada jaringan listrik. Penertiban dilakukan pada 14 September 2022 dan ditemukan pelanggaran kategori P3, yaitu pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan pengukuran energi, termasuk penyambungan listrik tanpa melalui meteran resmi.

Menurut PLN, Masruroh menyambung listrik ke instalasi rumah tanpa melalui pengukuran dan pembatas daya. Akibat pelanggaran tersebut, PLN mengenakan tagihan susulan sebesar Rp 19 juta. Masruroh sempat menyetujui pembayaran dengan cara mencicil dan telah membayar uang muka Rp 3,8 juta, tetapi kemudian menunggak angsuran sejak Desember 2022, sehingga aliran listrik diputus.

PLN juga memberikan klarifikasi terkait masalah token listrik tetangga Masruroh, Chusnul Cotimah, yang tidak bisa diisi. Mereka menyebutkan bahwa hal itu terjadi karena kesalahpahaman dan telah memberikan edukasi mengenai keamanan kelistrikan serta penjelasan soal tunggakan Masruroh.

Akhirnya, dalam pertemuan dengan PLN, Masruroh menyepakati untuk membayar sisa tagihan dengan cara mencicil selama 36 kali. Ia menyatakan bahwa semua kesalahpahaman telah diselesaikan dan berterima kasih kepada PLN atas solusi yang diberikan. PLN juga berkomitmen untuk memperbaiki aliran listrik di rumah Masruroh dengan pemasangan jaringan baru.

Daftar Poin Penting:

  • Tagihan listrik sebesar Rp 12,7 juta.
  • Pemutusan aliran listrik karena pelanggaran.
  • Penyambungan listrik ilegal ke rumah tetangga.
  • Kesepakatan pembayaran cicilan dengan PLN.
  • Komitmen PLN untuk memperbaiki jaringan listrik.