Polisi Gagalkan Penyelundupan Calon Pekerja Migran Ilegal di Batam, Dua Tekong Dibekuk
Kepolisian Republik Indonesia berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tujuh calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di perairan Tembesi, Sagulung, Batam. Operasi penangkapan yang dilakukan oleh Direktorat Polair Korpolairud Baharkam Polri pada Senin (21/4/2025) pukul 23.15 WIB, juga berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai tekong atau pengurus transportasi ilegal tersebut.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh patroli KP Jalak-5002 mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait jadwal keberangkatan PMI ilegal. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan patroli intensif di sekitar perairan Tembesi. Kecurigaan petugas terbukti ketika mendapati sebuah speedboat dengan mesin 40 PK melintas di koordinat 0°59'6.264"N - 104°17.134"E. Setelah dihentikan dan diperiksa, speedboat tersebut ternyata mengangkut tujuh orang calon PMI nonprosedural yang terdiri dari lima laki-laki dewasa, satu perempuan dewasa, dan seorang anak laki-laki berusia 9 tahun.
Kompol Zulfadli, Komandan KP Jalak-5002, menjelaskan bahwa para calon PMI ini diduga kuat akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia tanpa melalui prosedur resmi yang berlaku. Modus operandi yang digunakan adalah dengan memanfaatkan jalur laut untuk menghindari pengawasan petugas imigrasi dan instansi terkait lainnya.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tekong yang diketahui bernama Muhamad Tauran bin Zulkarnain (28) dan Muslidin (33). Keduanya diketahui berprofesi sebagai nelayan yang berdomisili di Batam dan Karimun. Saat ini, kedua tekong tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap peran mereka dalam jaringan pengiriman PMI ilegal yang lebih besar.
Selain mengamankan pelaku dan korban, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi penyelundupan ini. Barang bukti tersebut meliputi:
- Satu unit handphone merek Vivo Y12
- Satu unit speedboat fiber berwarna biru muda bermesin Yamaha 40 PK
- Empat jeriken plastik yang diduga digunakan untuk keperluan pengisian bahan bakar
Atas perbuatan mereka, para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Undang-undang ini mengatur tentang larangan pengiriman PMI secara ilegal dan memberikan sanksi yang tegas bagi para pelaku yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. Pemerintah mengimbau agar masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri selalu mengikuti prosedur yang telah ditetapkan untuk menghindari risiko menjadi korban tindak pidana perdagangan orang atau eksploitasi.