Memahami Perbedaan Esensial Antara STNK dan TBPKP: Dokumen Kendaraan yang Seringkali Tertukar

Saat mengurus atau sekadar melihat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), seringkali kita mendapati dua lembar kertas yang menyertainya. Sekilas, keduanya tampak serupa, namun tahukah Anda bahwa masing-masing memiliki fungsi dan informasi yang berbeda?

STNK, sesuai namanya, adalah dokumen resmi yang menjadi bukti registrasi kendaraan bermotor. Ia berisi informasi vital seperti identitas pemilik kendaraan, detail spesifikasi kendaraan (jenis, merek, tipe, tahun pembuatan, dll), nomor polisi, nomor mesin, dan nomor rangka. Lebih lanjut, STNK juga mencantumkan masa berlaku, yang umumnya adalah lima tahun. Kepemilikan STNK yang sah menunjukkan bahwa kendaraan tersebut telah terdaftar secara resmi dan legal untuk digunakan di jalan raya.

Lalu, bagaimana dengan lembar kedua yang seringkali menempel pada STNK? Lembar tersebut adalah Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP). Sederhananya, TBPKP adalah bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). TBPKP memiliki masa berlaku yang lebih pendek dibandingkan STNK, yaitu satu tahun. Setiap tahun, pemilik kendaraan wajib membayar pajak dan SWDKLLJ untuk memperbarui TBPKP mereka. Kolom-kolom pada TBPKP merinci jumlah pajak yang dibayarkan, tanggal pembayaran, dan informasi terkait lainnya.

Perbedaan mendasar antara STNK dan TBPKP terletak pada fungsinya. STNK adalah bukti registrasi dan identifikasi kendaraan, sedangkan TBPKP adalah bukti pembayaran pajak. STNK berlaku selama lima tahun dan perlu diperpanjang, sementara TBPKP berlaku satu tahun dan perlu diperbarui setiap tahun dengan membayar pajak.

Pentingnya Membawa STNK dan TBPKP

Kedua dokumen ini sangat penting untuk dibawa setiap kali Anda mengendarai kendaraan. Pasal 68 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 secara tegas menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan pelat nomor yang berlaku. STNK menjadi bukti legalitas kendaraan, sedangkan TBPKP menunjukkan bahwa kewajiban pajak telah dipenuhi.

Konsekuensi Jika Lalai

Kelalaian dalam memperpanjang STNK dan membayar pajak dapat berakibat fatal. Jika Anda menunggak pajak selama dua tahun berturut-turut, data kendaraan Anda berpotensi dihapus dari database kepolisian. Jika data kendaraan dihapus, kendaraan tersebut dianggap tidak sah lagi untuk dioperasikan di jalan raya dan tidak dapat didaftarkan kembali.

Kesimpulan

Memahami perbedaan antara STNK dan TBPKP sangat penting bagi setiap pemilik kendaraan bermotor. STNK adalah identitas kendaraan, sedangkan TBPKP adalah bukti pembayaran pajak. Pastikan untuk selalu membawa kedua dokumen ini saat berkendara dan jangan lupa untuk memperpanjang STNK serta membayar pajak tepat waktu agar terhindar dari masalah hukum dan sanksi administratif.