Polisi Jakarta Pusat Gagalkan Aksi Tawuran Remaja, Sejumlah Senjata Tajam Diamankan
Aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan potensi aksi tawuran yang melibatkan sekelompok remaja di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Insiden ini terjadi pada Minggu dini hari, 27 April 2025, saat petugas kepolisian tengah melaksanakan patroli rutin untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam operasi tersebut, sembilan remaja berhasil diamankan beserta barang bukti berupa senjata tajam.
Menurut keterangan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, penangkapan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap sekelompok remaja yang berkumpul di lokasi yang relatif sepi. Saat didekati, para remaja tersebut berusaha menyembunyikan sesuatu dengan membuang benda tajam ke area semak-semak di sekitar mereka. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas kepolisian yang dengan sigap mengamankan para remaja beserta barang bukti yang dibuang.
Identitas kesembilan remaja yang diamankan adalah DP (17), FI (16), MFK (16), MS (16), FP (17), DMS (19), RA (16), MVF (20), dan ME (16). Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Satu bilah celurit panjang
- Empat unit sepeda motor yang digunakan para pelaku
- Delapan unit telepon genggam
Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Pasal ini mengatur tentang larangan membawa, memiliki, menyimpan, atau menguasai senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyampaikan imbauan kepada seluruh orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, terutama saat berada di luar rumah pada malam hari. Ia menekankan pentingnya peran orang tua dalam menjaga, mendidik, dan mengawasi putra-putri mereka agar terhindar dari perilaku yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain, seperti terlibat dalam aksi tawuran. Pihak kepolisian juga akan terus meningkatkan patroli rutin guna mencegah terjadinya aksi tawuran dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukum Jakarta Pusat.