Pemerintah Maksimalkan Potensi 16.167 Calon ASN Melalui Kebijakan Optimalisasi
Pemerintah Indonesia, melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), menerapkan kebijakan optimalisasi dalam proses rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kebutuhan mendesak untuk mengisi kekosongan formasi ASN yang krusial bagi pelayanan publik.
Kebijakan optimalisasi ini bukanlah hal baru, melainkan telah diimplementasikan sejak tahun 2018, dengan landasan hukum yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 26 Tahun 2018. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa pemerintah berupaya semaksimal mungkin untuk memenuhi kebutuhan ASN melalui mekanisme optimalisasi ini. Mengingat alokasi anggaran yang signifikan untuk rekrutmen CASN, pemerintah berharap semua formasi dapat terisi secara optimal.
Fokus utama dari optimalisasi ini adalah mengakomodasi peserta seleksi CASN yang telah memenuhi ambang batas (passing grade) namun tidak berhasil lolos dalam perangkingan. Pada seleksi CASN 2024, tercatat 16.167 pelamar yang masuk dalam kategori ini. Pemerintah kemudian menempatkan para peserta ini pada formasi-formasi yang masih kosong, sesuai dengan jabatan yang mereka lamar.
Dari total 16.167 peserta yang diakomodasi melalui program optimalisasi, terdapat 1.967 peserta (12%) yang mengundurkan diri. Mayoritas peserta (88%) memilih untuk melanjutkan proses pengangkatan ASN melalui program ini. BKN mencatat beberapa alasan utama pengunduran diri tersebut, antara lain:
- Jarak domisili yang terlalu jauh dari lokasi penempatan
- Tidak mendapatkan izin dari keluarga
- Kondisi kesehatan orang tua yang membutuhkan perhatian
- Peserta tidak melengkapi Dokumen Riwayat Hidup (DRH) atau berkas yang diperlukan, sehingga dianggap mengundurkan diri oleh instansi terkait
- Peserta sedang melanjutkan studi ke jenjang S2 atau S3
Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa optimalisasi diperuntukkan bagi peserta yang memenuhi ambang batas namun tidak menduduki peringkat pertama atau tidak dinyatakan lulus pada formasi yang dilamar. Pemerintah menciptakan sistem yang memungkinkan peserta dengan nilai tertinggi yang memenuhi ambang batas, namun berada di peringkat di luar tiga kali jumlah formasi, untuk ditempatkan pada formasi kosong yang belum terpenuhi.
Kebijakan ini diharapkan dapat memaksimalkan potensi sumber daya manusia yang telah mengikuti seleksi CASN, serta memastikan bahwa kebutuhan akan tenaga ASN di berbagai instansi pemerintah dapat terpenuhi secara efektif.