Cemburu Buta, Pria di Pasuruan Tega Lukai Mantan Istri dengan Sajam

Kabupaten Pasuruan digegerkan dengan aksi kekerasan yang dilakukan seorang pria terhadap mantan istrinya. Sugiyanto (58), warga Desa Sukorejo, tega menganiaya Siti Romlah (50) menggunakan senjata tajam, lantaran diduga cemburu melihat mantan istrinya berada di sebuah kontrakan milik orang lain.

Peristiwa berdarah ini terjadi pada Kamis malam (24/4/2025) di Desa Sukorejo. Menurut keterangan Iptu Joko Suseno, Kasi Humas Polres Pasuruan, pelaku menyerang korban secara tiba-tiba saat korban hendak memasuki kontrakan milik Yulian. Tanpa basa-basi, Sugiyanto langsung membacok Siti Romlah menggunakan pisau dapur, mengenai bagian punggung dan pinggang korban.

"Pelaku tiba-tiba datang dan membacok korban. Korban pun langsung berteriak dan meminta pertolongan. Pelaku langsung kabur," ungkap Iptu Joko Suseno.

Warga sekitar yang mendengar teriakan histeris korban segera memberikan pertolongan dan melarikannya ke Puskesmas Sukorejo. Namun, karena luka yang diderita cukup parah, Siti Romlah kemudian dirujuk ke RS Bangil untuk mendapatkan perawatan intensif.

Usai melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, pihak kepolisian berhasil mengamankan Sugiyanto di Desa Tamanharjo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang pada Jumat malam (25/4/2025). Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan kini mendekam di rumah tahanan Polres Pasuruan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku sudah ditangkap usai melakukan aksi nekat itu, meski sempat mencoba melarikan diri ke luar kota," kata Iptu Joko Suseno.

Motif penyerangan ini diduga kuat dilatarbelakangi oleh rasa cemburu dan sakit hati pelaku terhadap mantan istrinya. Sugiyanto dan Siti Romlah diketahui telah bercerai setahun yang lalu. Polisi menjerat Sugiyanto dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.