Penunjukan Lili Pintauli Sebagai Stafsus Wali Kota Tangsel Dikecam MAKI: Dinilai Merendahkan Marwah KPK

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan kritik keras terhadap keputusan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, yang menerima jabatan sebagai staf khusus Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bidang hukum. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai langkah tersebut sebagai tindakan yang merendahkan martabat lembaga antirasuah.

Boyamin menjelaskan bahwa posisi pimpinan KPK setara dengan pejabat tinggi negara, bahkan sebanding dengan presiden, mengingat independensi KPK dari cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ia menyayangkan kesediaan Lili menerima jabatan yang dianggapnya jauh di bawah level yang seharusnya diemban oleh mantan pimpinan KPK.

"Saya menyayangkan Ibu Lili yang bersedia menerima jabatan itu. Karena menurut versi saya itu justru merendahkan martabat KPK, karena pimpinan KPK itu adalah eselon nol, jadi bukan eselon satu, eselon dua, eselon nol," tegas Boyamin kepada awak media.

MAKI berpendapat bahwa Lili Pintauli seharusnya dapat melanjutkan karir di posisi yang lebih tinggi atau setidaknya setara dengan jabatannya di KPK sebelumnya. Penerimaan jabatan sebagai staf khusus wali kota dinilai memberikan kesan bahwa Lili sedang mencari pekerjaan, yang dianggap tidak pantas bagi seorang mantan pimpinan lembaga tinggi negara.

"Kalau dengan menerima itu, menurut saya malah justru menjatuhkan marwah KPK itu sendiri. Ya pimpinan KPK itu ya minimal setara dengan itu, misalnya DPR, atau ya level-level ya menteri lah gitu. Atau ya sebenarnya level pusat lah gitu," ujarnya.

Penunjukan Lili Pintauli sebagai staf khusus merupakan bagian dari pengangkatan sembilan staf khusus oleh Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie. Konfirmasi atas penunjukan ini disampaikan langsung oleh Benyamin Davnie.

Lili Pintauli Siregar sendiri memiliki catatan kontroversial selama menjabat sebagai Wakil Ketua KPK. Ia pernah dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan penerimaan fasilitas dan akomodasi untuk menonton MotoGP Mandalika pada tahun 2022. Laporan tersebut mencakup dugaan penerimaan tiket penginapan dan tiket MotoGP dari PT Pertamina. Dewas KPK telah meminta konfirmasi dan dokumen terkait dari pihak BUMN tersebut.

Selain itu, Lili juga pernah dijatuhi sanksi etik berupa pemotongan gaji terkait penyalahgunaan pengaruh dan hubungannya dengan pihak berperkara di KPK, yaitu Walikota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial. Kasus-kasus ini mencoreng nama Lili Pintauli Siregar selama masa jabatannya di KPK.

Menyusul berbagai kontroversi tersebut, Lili Pintauli Siregar mengajukan surat pengunduran diri sebagai Wakil Ketua KPK. Surat pengunduran diri tersebut kemudian disetujui oleh Presiden Joko Widodo. Pengunduran diri ini menyebabkan proses etik yang seharusnya dijalani Lili di Dewas KPK menjadi gugur dan dihentikan.

Ketua Dewas KPK saat itu, Tumpak H Panggabean, mengumumkan penghentian proses etik tersebut dalam konferensi pers, menandakan berakhirnya babak kontroversial Lili Pintauli Siregar di KPK.