Guru di Bengkulu Diduga Lakukan Penyerangan Fisik Terhadap Kepala Sekolah Akibat Pemindahan Tugas

Guru di Bengkulu Terancam Hukuman Akibat Serangan Terhadap Kepala Sekolah

Kepolisian Resor Kepahiang, Bengkulu, baru-baru ini mengamankan seorang oknum guru berinisial RK atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap kepala sekolah tempatnya bertugas, MY. Insiden ini dipicu oleh rasa tidak terima RK atas keputusan pemindahannya ke sekolah lain.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Kepahiang, Ipda Ismil Tanjung, peristiwa ini terjadi pada hari Selasa, 22 April lalu. RK diduga telah melakukan serangkaian tindakan yang membahayakan MY, diawali dengan menghadang korban di jalan saat perjalanan pulang. Aksi yang dilakukan oleh RK tidak hanya berhenti disitu, setelah menghadang korban, RK menabrakkan sepeda motornya ke kendaraan MY hingga korban terjatuh. Selanjutnya, pelaku melakukan kekerasan fisik dengan memukul korban dan menyiramkan minuman keras.

"Pelaku mengakui perbuatannya, yang dilatarbelakangi oleh kekesalan terhadap korban yang dianggap bertanggung jawab atas pemindahannya," ujar Ipda Ismil Tanjung.

Akibat serangan tersebut, MY mengalami luka memar di bagian wajah dan saat ini tengah menjalani perawatan. Pihak kepolisian telah mengamankan RK dan tengah melakukan proses penyidikan lebih lanjut. RK terancam dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, yang dapat berujung pada hukuman pidana.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan tenaga pendidik dan mencoreng citra dunia pendidikan. Pihak berwenang mengimbau agar seluruh elemen masyarakat, khususnya para pendidik, dapat menyelesaikan permasalahan secara baik dan sesuai dengan jalur hukum yang berlaku.

Detail Kejadian:

  • Pelaku: RK, oknum guru
  • Korban: MY, kepala sekolah
  • Lokasi: Kepahiang, Bengkulu
  • Tanggal: 22 April
  • Motif: Pemindahan tugas pelaku ke sekolah lain
  • Tindakan: Penabrakan sepeda motor, pemukulan, penyiraman minuman keras
  • Pasal yang dilanggar: Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan

Kasus ini masih dalam penanganan pihak kepolisian dan perkembangan lebih lanjut akan segera diinformasikan.