Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan Ditemukan di Muara Sungai Tangerang, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Jenazah seorang pengemudi taksi online, MR (35), ditemukan di muara sungai Kali Baru, Tangerang, setelah menjadi korban pembunuhan oleh penumpangnya. Penemuan ini menjadi titik terang dalam penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabungan dari berbagai instansi.
Kombes Zain Dwi Nugroho, Kapolres Metro Tangerang Kota, mengungkapkan bahwa jasad korban ditemukan sekitar 300 meter dari lokasi pembuangan, mengarah ke laut. Penemuan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan yang terdiri dari Polri, BPBD Kabupaten Tangerang, Basarnas, aparat kelurahan, dan partisipasi aktif dari masyarakat setempat.
"Kami telah menerima hasil sementara otopsi terhadap jenazah MR yang telah berhasil ditemukan," ujar Kombes Zain.
Berdasarkan hasil otopsi yang dilakukan di RSUD Kabupaten Tangerang, terdapat 29 luka terbuka pada tubuh korban. Selain itu, ditemukan juga luka akibat benda tumpul di leher, yang diduga disebabkan oleh jeratan tali yang digunakan pelaku untuk melumpuhkan korban. Lebih lanjut, penyebab utama kematian MR adalah kekerasan tajam pada leher bagian kanan, yang mengakibatkan terputusnya pembuluh nadi utama.
Saat ini, jenazah MR telah dimakamkan oleh pihak keluarga. Sementara itu, kedua pelaku, IT dan NH, dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, serta Undang-Undang Darurat 12/1951. Mereka terancam hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara minimal 20 tahun.
Kasus ini bermula ketika MR dilaporkan hilang setelah menerima orderan dari dua orang penumpang di kawasan PIK 2, Kabupaten Tangerang. Kedua pelaku awalnya berencana mencuri mobil korban. Modus yang digunakan adalah dengan memesan taksi online menggunakan ponsel milik seorang sekuriti rumah sakit.
Namun, rencana awal berubah. Sebelum tiba di tujuan, pelaku meminta korban untuk menghentikan mobil di pinggir Jalan Asia Afrika, kawasan PIK 2. Di tempat tersebut, IT menjerat leher korban dengan tali tambang, sementara NH menusuk korban dengan pisau. Setelah korban tidak berdaya, jasadnya dipindahkan ke bagasi mobil dan dibuang ke Kali Baru.
Kasus ini terungkap berkat kecurigaan polisi terhadap penjualan sebuah mobil tanpa dilengkapi dokumen yang lengkap. Mobil tersebut ditawarkan di Komplek Pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Prancis, Kecamatan Benda. Polisi curiga karena mobil hanya dilengkapi STNK atas nama perusahaan. Selain itu, ditemukan bekas stiker taksi online yang baru dilepas serta bercak darah di jok dan bagasi mobil.
Polisi segera mengamankan IT alias Jefri di lokasi transaksi. Dalam interogasi, Jefri mengakui bahwa mobil tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukannya bersama rekannya, NH alias Dayat.